🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
Menjual buah belum matang yang masih di pohon itu tidak diperbolehkan, karena ada unsur gharar dan bisa menimbulkan cacat ridho.
Penjelasan
Pertama, jika buah yang masih di pohon itu buah yang masih mentah, maka tidak diperkenankan menjualnya dengan harga buah saat sudah matang.
Karena pada saat matang belum tentu jumlahnya sama seperti saat ditawarkan dan ada unsur ketidakjelasan (gharar), juga bisa menimbulkan cacat ridho dan merugikan sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
نَهَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR. Muslim)
Kedua, begitupula jika yang dibeli adalah buah matang, tetapi masih di pohon itu juga tidak diperkenankan dan juga tidak termasuk kategori jual beli jizaf yang diperkenankan. Karena tidak sama antara jual beli buah matang yang masih di pohon dengan jual beli jizaf.
Di mana salah satu kriteria jizaf adalah barang yang dibeli bisa dilihat dan disaksikan, sementara itu tidak terjadi dalam transaksi yang ditanyakan.
Ketiga, sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No.31 tentang Gharar yang menjelaskan bahwa jual beli jizaf adalah menjual sesuatu yang dikilo atau ditimbang atau dijumlah secara keseluruhan, tetapi dijual tanpa ditimbang, tanpa dikilo, dan tanpa dijumlah (Syarh Ash-shogir 3/35).
Menurut bahasa, jizaf adalah kata benda (dari jaazafa-mujaazafatan, dari bab Qaatala). Jizaf (dengan kasrah) itu istilah yang lebih umum karena sesuai dengan kaidah umum dalam bahasa arab. (Lisan al-Arab dan Al-misbah Al- munir).
Tulisan terkait:
Gharar
Jual beli jizaf
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.
================
📕 Update khazanah Fikih Muamalah Keseharian :
================
Follow And Join
📲Fb, IG, Telegram: @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130