Adab Sebagai Siswa/Orang Tua dan Lembaga Pendidikan

0
245

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, di setiap lembaga pendidikan, siswa/orang tua dan lembaga pendidikan punya harapan, tetapi juga ada kemampuan. Tak jarang ada cerita masing-masing. Bagaimana tuntunan syariah sebagai siswa/orang tua ataupun guru di sekolah? Mohon penjelasan Ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni

‌وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Aktivitas mulia yang dikelola oleh lembaga pendidikan bersama para siswa/orang tua tersebut harus dibingkai dengan adab-adab kedua belah pihak agar target pendidikan tercapai dan terhindar dari kesalahpahaman.

Dalam adab ini hanya disebutkan kewajiban siswa/orang tua dan lembaga pendidikan tanpa menyebutkan hak-hak para pihak. Hal ini karena dengan menyebutkan kewajiban orang tua atau lembaga pendidikan itu berarti hak yang harus ia tunaikan terhadap mitranya.

Di antara adab-adab umum sebagai siswa/orang tua. Pertama, memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam perjanjian antara siswa/orang tua dan lembaga pendidikan yang tertuang dalam perjanjian saat registrasi ataupun perjanjian lainnya yang telah disepakati.

Kedua, memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga pendidikan. Misalnya saat siswa atau santri (anaknya) melanggar aturan lembaga pendidikan dan ia mendapatkan pengaduan anaknya, maka ia mengonfirmasi (tabayyun) kepada lembaga pendidikan dan menjadikan informasi lembaga pendidikan sebagai rujukan informasi.

Ketiga, disiplin menaati aturan internal sekolah/lembaga pendidikan selama di lembaga pendidikan atau di tempat lain sebagaimana peraturan yang disepakati.

Keempat, menjadi mitra terbaik sekolah. (1) Memenuhi kewajiban keuangan kepada sekolah sesuai dengan perjanjian. Seperti kewajiban membayar SPP, uang masuk sekolah, dan biaya lainnya sebagaimana disepakati dalam perjanjian antar siswa/orang tua dengan sekolah saat definitif diterima di sekolah atau lembaga.

Biaya tersebut menjadi salah satu kewajiban siswa/orang tua sebagai kompensasi atas layanan akademis, seperti pembelajaran di kelas, ekskul, dan lainnya yang akan dan sedang diterimanya dengan merujuk pada kaidah dan ketentuan skema ijarah.

(2) Kooperatif berkomunikasi dan bersinergi dengan pihak sekolah untuk mencapai target-target yang telah ditentukan sekolah, seperti apa kewajiban siswa/orang tua dan seperti apa lembaga pendidikan.

(3) Memberikan rasa ta’zim dan hormat kepada seluruh stakeholder di lembaga pendidikan tempat anaknya sekolah atau nyantri, baik para guru, termasuk security dan lainnya.

Sedangkan, di antara adab-adab umum sebagai guru/lembaga pendidikan adalah: Pertama, amanah, yaitu (a) Amanah dalam menunaikan kepercayaan para siswa/orang tua dan stakeholder.

(b) Memaksimalkan ikhtiar untuk mendidik siswa. Di antaranya adalah lembaga pendidikan hanya menerima atau mendidik siswa dengan jumlah sesuai kemampuan infrastruktur dan SDM-nya, sehingga tidak terjadi menerima pendaftaran siswa dengan jumlah di atas kemampuan SDM-nya.

Kedua, terbuka dan berkomunikasi, yaitu (a) Menganut asas keterbukaan dan mengelola seluruh aktivitas sesuai dengan kaidah-kaidah profesional. (b) Membuka ruang dialog dan komunikasi serta salurannya dalam penanganan pendidikan siswa.

Ketiga, fokus menanamkan iman/aqidah, adab, visi misi hidup, dan beberapa kompetensi teknis di usia dini, seperti komunikasi, menghitung, dan pengetahuan dasar lainnya. Setiap anak mendapatkan pengetahuan tentang adab dan akhlak yang harus ditunaikan dalam kesehariannya.

Hanya dengan adab dan akhlak inilah setiap pribadi menjadi mulia di sisi Allah SWT dan terhormat di mata masyarakat sekelilingnya. Banyak tuntunan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya yang menegaskan agar hal ini ditunaikan pada setiap anak.

Di antaranya hadis dari Jabir bin Samurah, Rasulullah SAW bersabda, “Mengajarkan adab pada anak itu sungguh lebih baik bagi seseorang daripada bersedekah satu sha’ (makanan).” (HR Tirmidzi).

Hal ini karena aktivitas pendidikan yang dikelola oleh lembaga pendidikan itu memiliki keunikan tersendiri, khususnya jika dibandingkan dengan aktivitas di industri sektor barang dan jasa. Mengolah dari bahan baku menjadi hasil itu relatif pasti dengan waktu yang terukur.

Berbeda dengan lembaga pendidikan yang menerima calon siswa/mahasiswa, kemudian dididik dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenjangnya hingga wisuda. Tetapi ukuran kompetensi dan adab ini tidak semudah memproduksi barang dan jasa.

Di sisi lain, anak didik adalah amanah yang harus ditunaikan dengan ikhtiar maksimal oleh orang tua dan lembaga pendidikan.

Wallahu a’lam..

Sumber : Republika 20 Januari 2023

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here