Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz.. Apakah air PAM yang bau tawas masuk dalam air yang suci dan mensucikan? Mohon petunjuknya.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Air yang tercampur benda lain, istilahnya air mukhtalith. Ada beberapa rincian:
1. Bercampur benda NAJIS.
Jika bercampur benda najis lalu ada yang berubah baik warna, atau aroma, atau rasanya, maka air tsb menjadi najis, baik airnya sedikit atau banyak. Ini sepakat semua ulama.
Lalu bagaimana jika tidak ada yang berubah? Ada dua pendapat:
– Tetap suci, ini pendapat sebagian Syafi’iyah, salah satu riwayat dari Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Serta sekelompok sahabat nabi dan tabi’in.
– Tergantung volume air. Jika airnya banyak maka tidak najis, ini pendapat mazhab Syafi’i, Hanafi, salah satu riwayat Imam Malik, dan pendapat masyhur Hambali.
Jika airnya sedikit maka najis.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 39/367-369)
2. Bercampur benda SUCI
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ إِذَا اخْتَلَطَ بِهِ شَيْءٌ طَاهِرٌ – وَلَمْ يَتَغَيَّرْ بِهِ لِقِلَّتِهِ – لَمْ يَمْنَعِ الطَّهَارَةَ بِهِ، لأِنَّ الْمَاءَ بَاقٍ عَلَى إِطْلاَقِهِ.كَمَا اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ إِذَا خَالَطَهُ طَاهِرٌ لاَ يُمْكِنُ الاِحْتِرَازُ مِنْهُ – كَالطُّحْلُبِ وَالْخَزِّ وَسَائِرِ مَا يَنْبُتُ فِي الْمَاءِ، وَكَذَا أَوْرَاقُ الشَّجَرِ الَّذِي يَسْقُطُ فِي الْمَاءِ أَوْ تَحْمِلُهُ الرِّيحُ فَتُلْقِيهِ فِيهِ، وَمَا تَجْذِبُهُ السُّيُول مِنَ الْعِيدَانِ وَالتِّبْنِ وَنَحْوِهِ كَالْكِبْرِيتِ وَغَيْرِهِ – فَتَغَيَّرَ بِهِ يَجُوزُ التَّطْهِيرُ بِهِ، لأِنَّهُ يَشُقُّ التَّحَرُّزُ مِنْهُ .أَمَّا الْمَاءُ الَّذِي خَالَطَهُ طَاهِرٌ يُمْكِنُ الاِحْتِرَازُ عَنْهُ – كَزَعْفَرَانٍ وَصَابُونٍ وَنَحْوِهِمَا – فَتَغَيَّرَ بِهِ أَحَدُ أَوْصَافِهِ فَقَدِ اخْتَلَفُوا فِي حُكْمِهِ
Para ahli fiqih sepakat bahwa air yang bercampur dengan sesuatu yang suci -dan TIDAK ADA PERUBAHAN karena kadar “sesuatu” itu yang sedikit- maka TIDAKLAH menghalangi bersuci dengannya, karena air itu tetap sebagai air muthlaq.
Sebagaimana mereka sepakat bahwa air jika bercampur dengan sesuatu yang suci dan tidak bisa dihindari –seperti lumut, alga, atau apa pun yang muncul di air, demikian juga dedaunan yang jatuh ke air atau karena tertiup angin, benda yang terbawa oleh arus seperti jerami, dan semisalnya seprti sulfur dan lainnya- lalu terjadi perubahan karenanya, maka ini tetap boleh bersuci dengannya, karena ini sulit di hindari.
Ada pun air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan MEMUNGKINKAN DIHINDARI seperti za’faran, sabun, dan semisalnya, lalu TERJADI PERUBAHAN salah satu sifatnya maka PARA ULAMA BERBEDA PENDAPAT.
(Al Mausu’ah, 39/364-366)
Apa yang ditanyakan yaitu air PAM yang biasanya mengandung tawas, dan aromanya pun menyengat, termasuk bagian yang diperselisihkan sebagaimana tertera di paragraf terakhir teks di atas …
Dalam mazhab Hanafi, suci dan mensucikan, yang penting jangan sampai kental atau bukan materi masakan
Maliki dan Syafi’i mengatakan SUCI tapi TIDAK MENSUCIKAN
Hambali ada dua: suci dan mensucikan, riwayat lain: suci tapi tidak mensucikan.. (Ibid)
Jika kondisinya sulit, di rumah atau perumahan tsb tidak ada pilihan lain, maka tidak mengapa memakai air pam sebab itu kondisi masyaqqah (sulit, sempit dan payah)..
Tapi jika ada alternatif air lain yang benar-benar murni, yg tidak ada tawas, maka lebih baik pakai air yang murni tsb..
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130