Saat Shalat Sunnah Ada yang Bermakmum Shalat Wajib

0
179

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, jika kita sedang shalat sunnah rawatib lalu ada orang yang tiba-tiba nepuk pundak kanan kita, baiknya kita seperti apa? A_04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan shalat sunnah (Shalat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas rhadiyallahu anhu untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh ibnu Abbas :

ثم قام يصلي فجئت فقمت إلى جنبه فقمت عن يساره, قال فأخذني فأقامني عن يمينه

“Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kananya” (HR. Muslim : 1279).

Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan shalat secara sendiri, dan yang sedang shalat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam.

Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan shalat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama shalat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan shalat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakngnya padahal ia akan melakukan shalat fardhu?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya:

“Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan shalat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan shalat fardhu derajatnya di atas sholat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan shalat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan shalat fardhu. Dan di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum kepada yang melakukan shalat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. (www.binothaimeen.net/content/9074)

Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika shalat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan shalat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan shalatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai shalat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, sehingga berbeda niat dan jenis shalatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan shalat kaumnya. (lihat Hadits Riwayat Bukhari nomor: 5641 dan Muslim nomor: 711).

Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara shalat kita dengan shalat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutlkan sholat sunnah tersebut sampai selesai.

Wallahu A’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here