Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Dana Talangan Haji

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya daftar haji dengan dana talangan? Apakah termasuk riba? Dana talangannya dari Bank Syariah.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Produk talangan haji sebenarnya saat ini sudah dihapus dan yang ada adalah tabungan haji, di mana seseorang yang ingin berangkat haji menabung di bank syariah layaknya tabungan yang lain, seperti produk-produk tabungan di bank syariah.

Produk tabungan untuk haji ini halal dan mubah. Penabung sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai pengelola. Setelah jangka sekian, tabungan dan bagi hasilnya akan diserahterimakan kepada nasabah atau penabung untuk biaya atau ongkos berangkat haji.

Begitu pula praktik tabungan haji di seluruh bank syariah. Karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, praktik tabungan haji di Bank Syariah sudah sesuai syariah. Jika menemukan kejanggalan, bisa diberikan informasinya.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *