Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Kerjasama Privat

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, saya seorang guru privat yang jika dapat siswa dari orang lain maka akan ada bagi hasil. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukumnya jika orang tua siswa tersebut mengajak langsung kerjasama dengan saya (yang sebelumnya kerjasama dengan orang lain tersebut) karena ada kekecewaan (yang entah karena apa, orang tua siswa tidak memberitahukan)?

Apakah hukum gaji saya (halal/syubhat/haram) jika saya terima kerjasama tersebut?

A_45

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Itu boleh, bukan syubhat. Posisi orang tua tersebut seperti humas atau marketing, dan bagi hasil tersebut adalah fee atas jasanya. Hanya saja perlu disepakati, apakah fee itu terputus atau tidak.

Biasanya terputus, tidak seperti sistem royalti. Sebab ini bukan mudharabah, tapi akad ijarah, sewa jasa.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *