Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Mau bertanya tentang pemberian sewa gratis tempat sampai beberapa waktu. Dalam hal ini, pemberian itu apa disebut hibah? Atau hanya sekedar sewa tapi memang tdk berbayar (gratis) krn utk dimanfaatkan tempatnya utk menuntut ilmu?
Jawaban
Oleh: Ustadz Noorahmat, M.Sc
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Terkait pemberian sewa tempat gratis, baru dapat dipastikan setelah penandatanganan kontrak atau MoU antara penyewa dengan yang menyewakan tempat.
Sewa gratis tersebut bisa dimaknai hibah, hadiah maupun sedekah dari yang memiliki tempat. Semua tergantung niat pemilik tempat.
Kalau melihat maksud penggunaan tempat adalah untuk pendidikan, dan pemilik tempat mengetahui maksud tersebut untuk kemudian diberikan sewa gratis, maka InsyaAllah itu merupakan amal shalih untuk pemilik.
Titik tekan tetap pada adanya perjanjian hitam diatas putih yang mencatat segala hal terkait persewaan dan tujuan penggunaan termasuk tempo penyewaan dan biaya penyewaan meskipun gratis.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







