Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Menjual Pakan Babi, Bagaimana?

Pertanyaan

Assalamualaikum, mau tanya tentang halal haram. Ada teman saya yang berbisnis pakan babi dan juga ekspedisi produk babi. Bagaimana hukumnya? [Manis_A13]


Jawaban

Oleh: Ustadz Wido Supraha

Babi adalah makhluk hidup yang perlu dilindungi dan disayangi keberadaannya sebagaimana makhluk hidup lainnya. Mereka pun juga membutuhkan pakan untuk kelangsungan hidupnya, maka menjual pakan untuk kelangsungan hidup babi adalah sesuatu yang dibolehkan khususnya ketika tidak ada lagi yang menjualkannya.

Namun begitu, Islam telah mengharamkan memakan segala sesuatu dari jasad babi. Maka beternak babi dikhawatirkan akan berkontribusi memelihara kebiasaan manusia memakannya yang akan menghalangi masuknya pintu hidayah. Inilah di antara hikmah mengapa manusia dilarang berjual beli babi, sebagaimana hadits berikut:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (Muttafaqun Alaih)

Wassalam,
supraha.com


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

1 Comment

  1. Anonymous says:

    Bagaimana dengan ternak yang diberi pakan, apakah harus halal juga pakan tersebut?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *