Larangan Jual Beli (Jus) Buah Kepada Yang Akan Menjadikannya Khamr

0
163
By: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Taujih Nabawi
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ (رواه الترمذي)
Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr, (yaitu) 
orang yang memeras, 
yang meminta diperaskan, 
peminum, 
pembawanya, 
yang dibawakan untuknya, 
penuangnya, 
penjualnya, 
yang memakan hasilnya, 
pembelinya dan 
yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوهٍ لُعِنَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا وَشَارِبُهَا وَسَاقِيهَا وَبَائِعُهَا وَمُبْتَاعُهَا وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَآكِلُ ثَمَنِهَا (رواه أحمد)
Dari Ibnu Umar ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Dilaknat di dalam khamr, sepuluh hal; 
khamer dilaknat karena dzatnya, peminumnya, penghidangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang minta diperaskan, pembawanya, yang dibawakan untuknya dan pemakan harganya.’ 
(HR. Ahmad)
Makna Hadits
Secara umum, hadits di atas menggambarkan tentang haramnya khamr, dan segala hal yang terkait dengan khamr. 
Haramnya khamr sudah ditegaskan dalam Al-Qur’an dalam bebeberapa ayat yang berbeda, diantaranya adalah : 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. 
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Pengharaman khamr dalam Al-Qur’an, dikuatkan kembali dengan pengharaman dalam sunnah, diantaranya dalam dua hadits yang disebutkan di atas.
Bahkan dalam hadits di atas, dijelaskan bahwa semua yang terkait dengan khamr, maka hukumnya haram. Mereka adalah ; pemerasnya, yang minta diperaskan, peminunmnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, penikmat keuntungannya, dan yang minta dibelikannya.
Oleh karenanya, tidak boleh hukumnya membantu proses penyediaan khamr, dalam bentuk apapun, apakah dari aspek produksi, konsumsi, maupun distribusinya.
Bahwa mengkonsumi khamr beserta seluruh jajarannya, bukan hanya “haram” secara hukum, namun juga mendapatkan laknat dari Allah SWT. 
Dan laknat mengandng arti, sangat dibenci, dicela dan dimurkai Allah SWT.
Khamr dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi`. 
Disebutkan,`
مَا خَمَرَ الْعَقْلُ
(Maa Khaamaral aql`) yaitu sesuatu yang menutupi akal.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.
Atau dengan definisi lain : khamr ialah zat yang memabukkan dan terbuat dari sari anggur atau semua zat (minuman) yang dapat menutupi dan menghilangkan akal.
Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. 
Sari dari buah itulah yang mengandung unsur yang memabukkan.
Periodisasi Pengharaman Khamr
Pengharaman khamr atau minuman keras dalam Islam, tidaklah dilakukan secara sekaligus melainkan secara bertahap. 
Hal ini disebabkan dua hal: 
Bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-hamba-Nya, karena tentunya jika diharamkan secara sekaligus akan memberatkan manusia pada masa tersebut. 
Terlebih khamr pada saat tersebut sudah menjadi minuman sehari-hari di masyarakat jahiliyah.
Karakteristik Islam yang sangat manusiawi, yaitu memahami sifat dan karakter manusia serta unsur-unsur kemanusiaan nya. Karena manusia perlu adaptasi dan berproses untuk melakukannya.
Oleh karenanya, pengharam an khamer, melalui tiga tahapan, sebagai berikut: 
1. Tahapan pertama
Pemberitahuan kepada manusia bahwa walaupun khamer memiliki manfaat, namun madharat yang terdapat di dalamnya jauh lebih besar. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا 
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. 
Katakanlah: 
“Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Catatan : 
Ketika diturunkannya ayat ini, khamer masih belum diharamkan, namun baru memberikan image atau persepsi tentang madharat yang ditimbulkan dari khamer.
2. Tahapan Kedua
Larangan untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk. 
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi… (QS. An-Nisa’ : 43)
Catatan:
Pada periode ini juga khamer belum diharamkan secara mutlak, namun memberikan persepsi bahwa khamer merusak akal dan kotor, sehingga tidak pantas untuk dikonsumsi mendekati pelaksanaan shalat.
3. Tahapan Ketiga
Kemudian barulah Allah SWT mengharamkannya secara keseluruhan, bahwa segala jenis minuman keras yang memabukkan adalah haram hukumnya. 
Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. 
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Catatan : 
Pada saat turunnya ayat ini, semua orang yang memiliki khamer langsung membuangnya di jalan-jalan kota Madinah. 
Bahkan yang sedang meminumnya, lantas memuntahkannya kembali.
والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
Sebarkan! Raih pahala…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here