Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Zakat Deposito

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, apakah deposito itu wajib dikeluarkan zakatnya? Bagaimana ketentuan dan cara menunaikan zakatnya? Mohon penjelasan ustaz.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni 

‌وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Deposito itu wajib zakat jika saldo deposito di bulan ke-12 telah mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen (deposito tersebut ada dalam kepemilikannya selama 12 bulan), atau dengan rumus saldo deposito ditambah bagi hasil, dikali 2,5 persen.

Kesimpulan bahwa deposito itu wajib zakat sesuai dengan ketentuan tersebut di atas itu didasarkan pada: (1) Standar Syariah Internasional AAOIFI No 35 tentang Zakat dan Lembaga Fikih OKI dalam pertemuannya yang ke-16 menegaskan kesimpulan yang sama, yaitu bahwa para deposan wajib menunaikan zakat terhadap depositonya. Tepatnya terhadap saldo akhir depositonya (pokok dan bagi hasilnya), baik deposito jangka pendek maupun jangka panjang walaupun depositonya tidak bisa dicairkan.

(2) Bait az-Zakah al-Kuwaiti menjelaskan bahwa deposito di bank syariah itu wajib zakat. Prinsipnya yang ditunaikan zakatnya adalah total saldo (pokok dan bagi hasilnya). Jika dapat mengetahui aset zakat dalam depositonya, itu yang ditunaikan zakatnya.

(3) Putusan Lembaga Fatwa Mesir bahwa deposito itu wajib zakat saat saldo akhir (pokok dan bagi hasilnya) itu telah berusia 12 bulan dan mencapai minimum senilai 85 gram emas, ditunaikan 2,5 persen.

(4) Nadwah Qadhaya Zakat ke-XIV menegaskan: Zakat deposito itu harus ditunaikan oleh para nasabah di bank syariah apabila depositonya mencapai nisab atau sebagiannya setelah digabung dengan asetnya yang lain yang sejenis, seperti dana tunai, saham, dan sukuk itu mencapai nisab. Ketentuan tersebut berlaku baik tabungan yang dimaksud itu bisa ditarik ataupun tidak, tempat ia berniat investasi jangka panjang atau nasabah hanya menarik keuntungannya.

(5) Seminar ke-27 seputar masalah-masalah zakat kontemporer yang diselenggarakan di Bahrain tahun 1994 telah memutuskan bahwa deposito, baik mutlaq maupun muqayyad itu wajib zakat. Pada prinsipnya, deposan wajib menunaikan zakat dari saldo akhir (pokok dan bagi hasilnya).

Jika ia bisa mengetahui aset yang menjadi objek zakat dalam deposito tersebut, ia menunaikan zakatnya. Sedangkan deposito (mudharabah muqayyadah) itu ditunaikan zakatnya sesuai dengan aset yang menjadi objek zakatnya.

(6) Husein Syahatah; ahli akuntansi syariah internasional juga mengategorikan tabungan dan deposito itu bagian dari Ats-Tsarwah an-Naqdhiyah (kekayaan/aset uang), seperti halnya emas, dana tunai, perhiasan, dan lainnya (Husein Syahatah, at-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah).

(7) Zakat uang dan surat berharga ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Muzaki yang memiliki uang dan surat berharga, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. (PMA RI No.52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

(8) Hal ini sebagaimana dipraktikkan oleh Lembaga Amil Zakat pada umumnya di Indonesia, tempat ketentuan zakat yang berlaku dalam deposito adalah ketentuan zakat emas. Wallahu a’lam.

Sumber : Republika 10 April 2023

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *