๐ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
Donasi wakaf diperkenankan untuk membiayai pembangunan rumah korban bencana jika itu menjadi prioritas pertama dan keterbatasan donasi, infak, sedekah, atau benefit wakaf untuk membiayai rumah tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan kaidah dan alasan berikut.
1. Wakaf itu yang diperuntukkan adalah manfaat dan benefitnya, sedangkan pokok aset wakaf tidak boleh berkurang atau berpindah kepemilikan, tetapi harus tetap agarย produktif dimanfaatkan oleh mustahik. Hal ini sesuai dengan pengertian wakaf sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Quddamah dalam Al-Mughni,
ุญูุจูุณู ุงููุฃูุตููู ููุชูุณูุจููููู ุงูุซููู ูุฑูุฉ
โTahan pokoknya dan salurkan hasilnya.โ
2. Berdasarkan kaidah pertama tadi, aset wakaf uang atau wakaf melalui uang harus menjadi aset produktif dan jika pengembangannya dalam bentuk pembangunan rumah atau aset tertentu, semakin panjang usia dan produktivitasnya maka semakin baik karena memberikan manfaat yang lebih panjang dan produktif bagi n-user (mustahik). Hal ini sesuai dengan makna sedekah jariyah dalam hadits Rasulullah Saw :
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู: ุฅูุฐูุง ู ูุงุชู ุงูุจููู ุงูุฅูููุณูุงูู ุงูููููุทูุนู ุนููููู ุนูู ููููู ุฅููุงูู ู ููู ุซููุงูุซูุฉู : ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุ ุฃููู ุนูููู ู ููููุชูููุนู ุจููู ุ ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนููู ูููู
โJika anak adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu :ย sedekah jariyah,ย ilmu yang diambil manfaatnya,ย anak shalih yang selalu mendoโakan orang tuanya.โ (HR. Muslim)
3. Akan tetapi, apabila ada keterbatasan sumber donasi lain, seperti infak, sedekah, dan benefit wakaf, maka diperkenankan untuk membiayai kebutuhan tersebut dari donasi wakaf. Karena sesungguhnya, tujuan wakaf minimal tidak habis dikonsumsi. Setiap yang tidak habis dikonsumsi terlepas dari berapa umur produktivitasnya ditujukan, termasuk rumah yang usianya terbatas.
Berdasarkan tiga hal di atas, berdonasi wakaf untuk pembangunan rumah sementara diperbolehkan, apalagi untuk hajat atau darurat masyarakat yang sangat membutuhkan.
Wallahu aโlam
================
Follow And Join
๐ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐ฒ Twitter : @onisahroni
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678