Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Pembagian Zakat Pada Individu dengan Asnaf Lebih dari Satu

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya terkait pembagian zakat ada satu orang bisa dapat 3x, misalnya si A sebagai amilin, sebagai Fisabilillah dan sebagai Fuqara dan Masakin, jadi dalam satu orang 3 asnaf masuk ke si A. Apakah dia mendapat 3 bagian atau hanya 1 bagian? Bagaimana hukumnya 1 orang mendapat bagian 3 asnaf boleh apa tidak, mungkin ada dalilnya, Kalau ada dalilnya tolong disertakan ustadz, baik dari Al-Quran maupun Al Hadits, serta kitabnya terima kasih.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmannirrahiim.

Boleh, dalilnya adalah keumuman QS. Al Anfaal ayat 60 tentang 8 asnaf.

Jika seseorang dia fakir juga, gharimin juga, Ibnu sabil juga, maka dia dapat karena salah satunya atau ketiga-tiganya. Semua tidak masalah.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *