Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Teman Sosmed

Pertanyan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya tentang persahabatan di sosial media (Sosmed), seorang istri mempunyai teman Sosmednya seorang laki-laki dan berkomunikasi setiap hari di luar sepengetahuan suaminya. Apakah hal tersebut melanggar syariat Islam sebagai seorang istri?

I_25

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika yang dibicarakan mereka adalah hal yang penting, kebaikan, tidak masalah dan boleh-boleh saja. Keduanya wajib jaga hati.

Tapi jika yang dibicarakan tidak penting, hanya haha hehe saja maka tinggalkan, dan suaminya wajib menasihati baik-baik.

Hal ini sesuai dengan kaidah:

الضرر يزال

Bahaya itu mesti dihilangkan

“Ngobrol” tentu suatu yang boleh, termasuk dengan lawan jenis yang bukan mahram, tapi jika itu menjadi jembatan pada perbuatan yang berbahaya, fitnah, syahwat, dst .. maka mesti ditutup sedini mungkin. Pelakunya baik pria dan wanita tersebut harus tahu batasan dan jujur dalam menilai diri sendiri pada titik apa dia sudah tidak pantas melanjutkan obrolan.

Dihindarinya hal ini agar tidak terjerumus dalam keharaman, istilahnya Sad Adz Dzara’i, Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Al Asyqar Hafizhahullah berkata dalam Al Waadhih:

سد الذرائع : هو منع الأمر المباح الذى يتواصل به الى المحرم، سواء قصد به فاعله الوصول الى المحرم، أو لم يقصد ذلك، فيمنع لئلا يتوصل به إلى المحرم غيره من الناس

Sadd Adz- Dzara’i adalah larangan terhadap perkara yang mubah yang bisa mengantarkan kepada hal yang diharamkan. Sama saja, apakah dia memaksudkan dari perbuatan itu sampai kepada perkara haram atau dia tidak memaksudkannya, maka ini dilarang agar dia dan orang lain tidak sampai kepada hal yang diharamkan. (Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Asyqar, Al Waadhih fi Ushul Al Fiqh, Hal. 159)

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *