Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, tentang materi fidyah lebih detail lagi.
Saya ingin bertanya tentang tata cara pembayaran fidyah ibu hamil dan menyusui. Kebetulan saya saat ini sedang hamil dan berdomisili di luar negeri.
Saat bulan Ramadhan kemarin saya tidak berpuasa karena dokter yang menganjurkan untuk tidak berpuasa. Alasannya karena usia kehamilan masih muda, saya harus makan secara teratur setiap beberapa jam dan cukup untuk memenuhi asupan nutrisi janin. Saya tidak berpuasa selama 28 hari.
Jika saya ingin membayar fidyah, bagaimana tata caranya? Saya pernah mendapatkan informasi bahwa hutang fidyah dibayarkan di daerah domisili, tetapi di negara tempat saya tinggal sulit menemukan fakir miskin muslim nya. Lalu jika saya membayar dengan beras untuk fakir miskin yang ada di indonesia, apakah harus sama persis seperti jenis beras yang kami makan di sini atau bisa disesuaikan dengan segi kualitasnya saja, misalnya disini kami menggunakan beras yasmin, apakah boleh untuk membayar di indonesia dengan beras berkualitas paling bagus yang biasa dikonsumsi mereka ?
A_25
🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Fidyah dikeluarkan bagi yang sudah tidak mampu lagi puasa seperti aki-aki atau nenek-nenek yang sudah jompo, orang yang sakit yang sulit untuk sembuh, disalurkan kepada faqir miskin, utamakan yang dekat,
jika tidak ada boleh yang jauh. Adapun fidyah ada tiga cara pemberian: dua disepakati dan satu masih diperselisihkan..
1. Makanan pokok (qutul balad) yang masih mentah, kalau di Indonesia beras. Takarannya berbeda pendapat para ulama antara satu sha’, 1/2 sha’, dan satu mud. Tapi, umumnya fuqaha mengatakan satu mud. Satu mud itu dua tapak tangan orang dewasa. Mud tangannya orang Arab tentu lebih besar, Kira-kira 0,6 sampai dengan 0,75 kg beras. Bayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan, jika lupa, maka dikira-kira yang paling mendekati.
2. Makanan matang dengan lauk pauknya, seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik dalam riwayat Imam Bukhari. Dia bayar fidyah dengan cara mengumpulkan faqir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan makan di rumahnya sampai kenyang dengan SEKALI MAKAN (bukan 3x makan), dan membekali mereka ketika pulang dengan daging dan roti.
3. Dengan uangnya. Ini diperselisihkan ulama. Mayoritas mengatakan tidak boleh, karena dalam Al Qur’an (Q.S. 2: 184) fidyah itu disebut dengan tha’am (makanan).
Adapun Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah mengatakan boleh JIKA dengan uang memang lebih bermanfaat. Demikian.
Wallahu A’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok: https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
Channel WA: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2gvsvCRs1nMp7XA51f
Channel Telegram: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2gvsvCRs1nMp7XA51f
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi: wa.me/6287891088812








