Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…saya mau bertanya mengenai tanya jawab di grup tentang iqalah :
1. Dikatakan pada kasus tersebut adalah iqalah (pembatalan atau pemutusan), pertanyaannya siapakah yang telah melakukan pembatalan dan pemutusan?
2. Jika pada kasus tersebut terjadi pembatalan atau pemutusan, kapan pembatalan itu dilakukan? Karena pembatalan dan pemutusan harusnya merubah kepemilikan, sedangkan di sana tetap.
I_09
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Pembatalan dilakukan pembeli saat memutuskan dia menunjuk bank sebagai pembelinya kemudian.
2. Pembatalan dilakukan saat terjadi akad antara pembeli dengan bank, otomatis terjadi iqalah.
Saat itu Pembeli batal dengan developer, dan developer dilunaskan/dibeli oleh bank.
Saat itu menjadi milik bank, .. kemudian terjadi akad dengan pembeli dalam akta jual beli, sehingga namanya menjadi pembeli. Begitu prosesnya …
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







