Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, saat shalat berjamaah (zhuhur-ashar yang bacaannya shir) dan sama-sama mulai dari takbiratul ula (takbir pertama) di raka’at pertama. Ada diantara jama’ah yang ”mungkin membaca Al-Fatihah agak lambat” sehingga ketika imam ruku’, makmum tersebut masih menyelesaikan membaca Al-Fatihah + surah sehingga saat imam mulai i’tidal makmum tersebut baru mulai ruku’ (tidak ruku’ bersama-sama imam atau terlambat ruku’)
Apakah makmum tersebut ”cukup raka’at shalat nya ataukah kurang raka’at shalatnya?” mohon pencerahannya dari pak ustadz
I_30
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diketahui dan diingat, bahwa imam diangkat untuk diikuti. Sebagaimana hadits shahih berikut ini:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ….
“Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika ruku’ maka ruku’lah kalian, jika sujud maka sujudlah kalian, …” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa mengikuti imam itu bersegera, tapi tidak boleh mendahului atau membarengi. Mendahului dan membarengi itu terlarang, bahkan batal shalat jika mendahuluinya saat takbiratul ihram dan salam.
Kemudian, mengikuti imam itu mesti berturut dari gerakan imam, hal ini sesuai dengan lafaz: فَكَبِّرُوا (maka bertakbirlah) .. jangan sampai lama jedanya. Jeda sedikit tidak masalah.
Ada pun sampai tertinggal sampai 2 rukun atau lebih, maka itu batal shalatnya. Misal, imam sedang sujud tapi dia masih ruku’ .. ini sudah tertinggal dua rukun. Ini batal shalatnya kecuali karena uzur, seperti imam baca terlalu cepat sementara makmumnya adalah orang-orang tua yang sudah tidak bisa bergerak cepat, atau makmum sedang sakit sehingga gerakannya tidak sigap.
Sedangkan jika imam sudah sujud, dan ma’mum masih i’tidal ini tidak apa-apa asalkan dia segera sujud sebelum imam bangun.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812






