Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz…. Saya mau bertanya,
Apakah hair transplant (dari rambut sendiri) diperbolehkan dalam Islam untuk mengatasi kebotakan?
A_07
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Transplantasi Rambut (Ziro’atusy Sya’r), adalah hal baru, dan menurut mayoritas ulama saat ini adalah boleh. Itu bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala, bukan termasuk menyambung rambut yang terlarang, tapi masuk kategori Izalatul ‘Aib (menghilangkan aib). Para ulama yang menyatakan boleh seperti fatwa Al Azhar di Darul Ifta Al Mishriyah.
Darul-Ifta (Lembaga Fatwa Mesir) menjelaskan bahwa transplantasi rambut diperbolehkan secara syar’i jika bersifat permanen, yakni rambut yang ditanam dapat tumbuh dan menetap seperti rambut alami, dan hal tersebut tidak dianggap sebagai penipuan atau kecurangan.
Adapun jika transplantasi tersebut bersifat sementara dan rambut akan rontok setelah beberapa waktu, maka hukumnya sama seperti penggunaan wig (rambut palsu) yang terlarang.
Ini juga difatwakan oleh para ulama Arab Saudi seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, dan Lajnah Daimah.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







