Ayah Murtad, Bolehkah Menampakkan Aurat Didepannya?

0
59

✏ Ustadzah Indra Asih

🌿🌺🍁🌸🌷🌻🍄🌹

Assalamu’alaykum…

Tanya Ustadz

Kepada Ustadzah Indra Asih

Pertanyaan dari A03

1. Jika saudara laki2 atau ayah kita murtad, bagaima hukum mengenai aurat di hadapannya? Apakah tetap sama, atau akan dikenakan seperti bukan mahrom?

Ukhti Ayu Rahayu

2. Afwan sy mau brtanya mewakili pertanyaan teman: Hukum mencatok rambut dengan tujuan ingin merapikan rambut saja dan tidak bertujuan untuk dilihat oleh orang lain hukumnya haram atau tidak?

Ukhti Ramadhiny

Jazakumullah Ustadzah🙏🏻

__________________
JAWABAN

1. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.”

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.

Tidak berubah karena murtad.

2. Hukum meluruskan rambut atau catok sangat terkait dengan konteksnya, namun hukum asalnya mubah (dibolehkan).

Jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya haram.
Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan,

Jadi dibolehkan
– jika tujuannya untuk merawat tubuh dan menjaga keindahan bukan untuk maksiat atau agar dilihat
– obat yang digunakan harus halal.

🌿🌺🍁🍀🌸🌷🍄🌻🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here