Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, Jika laki-laki dan perempuan menikah tanpa wali yang sah. Misal masih ada kakak laki tapi dia pas nikah pakai wali hakim maka nikahnya apakah sah?
Lalu setelah menikah punya anak perempuan, dan anak perempuan itu sudah besar lalu menikah dengan yang mewalikannya bapaknya tersebut (yang dulu menikah dengan ibunya tanpa wali yang sah), apakah pernikahan anak perempuannya itu sah?
Jika tidak sah harus bagaimana agar pernikahan anak perempuan tersebut agar sah? (Karena anak perempuan ini menikah sudah berjalan 2 bulan).
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Apakah kakaknya merestui dan mengizinkan saat dia nikah melalui wali hakim? Jika ya, maka sah. Wali hakim boleh dipakai disaat wali aqrab (ayah) dan wali ab’ad (saudara kandung laki-laki, paman, kakek) meridhainya.
Atau wali-walinya saat itu sulit didatangkan, baik karena sakit atau terlalu jauh. Maka wali hakim juga sah.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







