Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Uang Deposit

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya jualan di kantin sebuah masjid terdiri dari 10 lapak dari awal ada kantin sistem infaq/pembayaran sewa lapak dibayar tiap bulan tapi mulai bulan ini ada aturan baru, kita para penyewa di wajibkan membayar uang deposit sebesar 1 juta. Yang saya tanyakan, hukumnya apa uang deposit itu? Riba bukan? Terus terang saya masih ragu…syukron, jazakhillah khairan..

A_15

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Syahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menurut fikih (syariah), syarat uang muka adalah sah dan mubah. Oleh karena itu, salah satu pihak yang bertransaksi, seperti penjual dalam jual beli, pihak yang menyewakan dalam sewa manfaat, dan lainnya boleh mensyaratakan kepada pembeli atau penyewa untuk menyerahkan uang muka. Jika telah disepakati maka uang muka menjadi mengikat dan wajib ditunaikan oleh pembeli dan penyewa. Dan sebaliknya, jika tidak disyaratkan maka pembeli atau penyewa tidak berkewajiban menyerahkan uang muka.

Oleh karena itu, uang muka dijadikan salah satu tanda keseriusan untuk bertransaksi (hamisy jiddiyah). Jika transaksi jadi dilaksanakan maka menjadi harga beli. Dan jika terjadi pembatalan yang dilakukan oleh pembeli maka yang dipotong adalah sebesar kerugian riil yang dialami oleh penjual (tidak hangus).

Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa kaidah. Uang muka diperbolehkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan standar syariah internasional AAOIFI di Bahrain.

Fatwa DSN MUI menegaskan, dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah. (Fatwa DSN MUI Nomor 13/DSN- MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah).

Hal yang sama ditegaskan dalam standar syariah AAOIFI. Yakni, lembaga keuangan syariah boleh untuk mengambil sejumlah uang tunai tertentu yang harus dibayarkan oleh nasabah untuk memastikan kemampuan finansial nasabah dan kemampuan nasabah untuk mengganti kerugian riil pada saat nasabah melanggar janjinya untuk melangsungkan akad.

Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah tidak membutuhkan untuk meminta sejumlah uang tertentu kepada nasabah, tetapi kerugian tersebut diambil dari uang muka tersebut. Down payment dikategorikan sebagai hamisy jiddiyah atau tanda keseriusan untuk melakukann transaksi. (Standar syariah internasional AAOIFI No 8 tentang Al-Murabahah lil Amir Bisy-syira).

Dari aspek maqashid syariah, uang muka dipandang sebagai pengikat (lil istisyaq) untuk memastikan bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan itu mampu secara finansial untuk menunaikan kewajibannya kepada LKS atau pihak lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, disimpulkan bahwa uang muka boleh dipersyaratkan. Jika uang muka disepakati dalam akad maka wajib ditunaikan. Jika transaksi jadi dilaksanakan maka menjadi harga beli. Dan, jika terjadi pembatalan maka dipotong sebesar kerugian riil yang dialami oleh penjual.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *