Fiqih MuamalahMateri Kajian Manis

Modal Usaha Dari Hasil Riba

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

ยฉ Koperasi dikategorikan koperasi ribawi atau konvensional, jika transaksi antara anggota koperasi dan entitas koperasi adalah kreditor (pihak yang meminjamkan dana) dan debitur (pihak yang meminjam) dengan bunga yang didapatkan oleh kreditor atas jasa pinjamannya kepada debitur. Begitu pula apabila hubungan akad (kontrak) antara entitas koperasi dalam menyalurkan dananya kepada anggota atau pihak lain dengan transaksi simpan pinjam berbunga, maka transaksi tersebut termasuk transaksi ribawi dana manfaat (uang) yang diterima kreditor termasuk riba yang diharamkan. Sesuai dengan ayat Al-Qur’an,

ูˆูŽุงูŽุญูŽู„ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูŽ ูˆูŽุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽูˆุง

โ€œPadahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….” (QS. Al-Baqarah: 275)

Uang yang didapatkan kreditor ini termasuk riba sesuai dengan kaidah

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู†ูุนุง ูู‡ูˆ ุฑุจุง

“Bahwa setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor yang disyaratkan termasuk riba.”

ยฎ Menurut Al-Qur’an dan hadits jika transaksi tersebut ribawi dan tidak diperkenankan, maka setiap pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, seperti akuntan, pegawai, auditor, dan pelaku, tidak diperkenankan karena mereka berkontribusi langsung sehingga transaksi ini terlaksana. Hal ini sesuai dengan hadits dari Jabir radhiyallahu โ€˜anhu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽ ุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุขูƒูู„ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง ูˆูŽู…ููˆูƒูู„ูŽู‡ู ูˆูŽูƒูŽุงุชูุจูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุงู‡ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูู…ู’ ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

Dari Jabir, beliau mengatakan, โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€˜Mereka itu dosanya sama.โ€™โ€ (HR. Muslim)

Pencatat transaksi riba, orang yang memberika kuasa, dan saksi transaksi tersebut dilaknat oleh Allah SWT.

ยฉ Berdasarkan keterangan diatas, setiap pendapatan yang didapatkan dari transaksi ribawi itu tidak diperkenankan dan termasuk kategori dana nonhalal. Dana nonhalal merupakan pendapatan dari usaha yang tidak halal, dan transaksi ribawi adalah transaksi yang tidak halal.

ยฎ Kecuali jika bekerja di koperasi tersebut dalam kondisi darurat. Dikategorikan sebagai darurat apabila memenuhi 2 parameter utama:

a. Tidak ada alternatif ma’isyah lain

b. Untuk memenuhi hajat pribadi, keluarga, dan anak-anak yang sifatnya wajib dipenuhi.

ยฉ Begitu pula menggunakan pendapatan tersebut untuk membuat usaha baru diperkenankan apabila dalam kondisi darurat yang memenuhi kriteria berikut:

a. Usaha baru tersebut bertujuan untuk keluar dari ma’isyah ribawi

b. Tidak ada alternatif lain yang halal

c. Untuk memenuhi kewajiban terhadap diri dan keluarga

d. Yang dijalankan adalah usaha halal

Insya Allah melalui parameter tadi menggunakannya untuk membuat usaha diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan kaidah

ุฅูุฐูŽุง ุถูŽุงู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ุงุชู‘ูŽุณูŽุนูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงุชู‘ูŽุณูŽุนูŽ ุถูŽุงู‚ูŽ

โ€œKetika sesuatu menjadi sempit, maka hukumnya menjadi luas (ringan) dan ketika keadaan lapang, maka hukumnya menjadi sempit (ketat).โ€

Dan sesuai dengan kaidah

ุงู„ู€ู€ู€ุถูŽุฑููˆู’ุฑูŽุงุชู ุชูุจููŠู’ุญู ุงู„ู…ูŽุญู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ุธููˆู’ุฑูŽุงุชู

“Kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang”

ู…ูŽุง ุงูุจููŠู€ู€ู€ู€ู€ู€ู’ุญู ู„ูู„ุถู‘ูŽุฑููˆู’ุฑูŽุฉู ูŠูู‚ูŽู€ู€ู€ู€ุฏู‘ูŽุฑู ุจูู‚ูŽุฏูŽุฑูู‡ูŽุง

“Apa yang dibolehkan karena adanya kemudharatan diukur menurut kadar kemudharatan”

ยฎ Selalu berikhtiar untuk berbagi dan berinfak dari pendapatan yang dihasilkan dan bertaubat untuk tidak mengulangi bekerja di entitas atau perusahaan ribawi dan tidak halal. Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan langkah kita berikhtiar untuk mencari pendapatan yang halal dan berkah.

Wallahu a’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *