Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, soal pembagian Waris, dengan harta berupa hasil bumi, dan itu dalam bentuk pohon yang gak pernah kita pelihara seperti memberi pupuk dan kita terima hasilnya apa harus dibagi rata atau sesuai dengan hak anak laki-laki dan hak anak perempuan?
A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Rukun waris itu: penerima waris, ada pewaris, dan ada harta waris. Harta waris itu bebas, yaitu apa pun yang menjadi hak pemilik pewaris, baik itu tanah, rumah, uang, perhiasan, kebon, tanaman yang memiliki nilai ekonomi, dsb.
Cara pembagiannya tentu dengan hukum waris, untuk anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan, sebagaimana yang sudah umum dipahami. bukan dibagi rata. Ada pun jika sudah selesai pembagian waris, lalu pihak anak laki-laki ingin menyedekahi saudaranya yang perempuan, itu hal yang lain, dan itu jelas dibolehkan.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







