Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, jika suami istr sudah sering ribut karena masalah ekonomi, dan kemudian suami bilang silahkan kamu kawin lagi dgn orang lain sebanyak 2 kali, apakah itu termasuk talak? Dan jika suami menyumpahi istri dengan kata2 kamu tidak akan masuk surga,apakah itu berlaku untuk istri tersebut, dan bagaimana hukumnya? Jika istri mengambil langkah untuk berpisah karena konflik itu sudah berlangsung lama dan istri bertahan hanya karena anak, dan juga sudah tidak tahan dengan kata2 kasar yang sering di ucapkan suami, bagaimana Pak ustaz, dan suami sering berucap untuk mau menikah lagi, apakah boleh istri mengambil langkah duluan untuk menggugat cerai, karena suami bilang akan menceraikan jika suami sudah menikah lagi.mohon pencerahannya Pak Ustadz, Terimakasih
🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
– Ucapan suami kepada istrinya “Silahkan kamu kawin lagi” adalah kalimat yg tidak bisa dikatakan langsung sebagai kalimat cerai/talak. Bisa jadi itu sindiran, amarah, sehingga tidak jatuh dikatakan cerai. Istilahnya itu LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIS).
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:
واللفظ قد يكون صريحا، وقد يكون كناية، فالصريح: هو الذي يفهم من معنى الكلام عند التلفظ به، مثل: أنت طالق ومطلقة، وكل ما اشتق من لفظ الطلاق.
وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم. وقال بعض أهل الظاهر: لا يقع الطلاق إلا بهذه الثلاث، لان الشرع إنما ورد بهذه الالفاظ الثلاثة، وهي عبادة، ومن شروطها اللفظ فوجب الاقتصار على اللفظ الشرعي الوارد فيها والكناية :
ما يحتمل الطلاق وغيره
Lafaz cerai bisa LUGAS bisa juga bahasa SIMBOLIS.
Yang lugas itu adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: “Engkau telah dicerai,” atau perkataan yang lain yang bermakna turunan dari lafz cerai.
Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Lafaz cerai yang lugas ada tiga: “Thalaq/cerai, Al firaaq/perpisahan, dan As Siraah/bubar. Semua ini disebutkan dalam Al Quran Al Karim.”
Sebagian golongan Zhahiriyah berkata: Tidak jatuh cerai kecuali dengan tiga hal ini, karena syariat hanya menyebutkan tiga bentuk kata ini, dan ini adalah ibadah, dan di antara syarat sahnya adalah adanya lafaz, maka wajib mencukupkan diri atas lafaz yang datang dari syariat.
Sedangkan lafaz simbolis adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2/253-254)
Contoh SIMBOLIS, Seperti “Urusanmu ditangan kamus sendiri”, “engkau haram bagiku”, ini bisa bermakna cerai atau bermakna haram untuk menyakitinya.
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, engkau sudah aku cerai. Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) wajib dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)
Ada pun suami yang berlisan tajam dan kasar, suka memaki-maki, mendoakan buruk, ini masuk suu’ul adab yg mana seorg istri sudah boleh baginya untuk menggugat cerai. Seandainya istri mau bersabar, memperbaiki dan mendoakan agar suami berubah, maka itu lebih baik. Tp jika tidak, krn sudah sangat lama suami seperti itu, dan sulit diperbaiki, maka silahkan menempuh jalur perpisahan secara baik-baik.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812






