Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, ada titipan pertanyaan dari hamba Allah (kita sebut saja “fulanah”).
Bagaimana jika setelah belasan tahun menikah, diketahui suami dari fulanah mengidap penyakit HIV Aids? Alhamdulillah si fulanah tidak tertular. Tapi si suami jadi takut berhubungan badan dengan istri walau sudah pakai pengaman sekalipun.
Dan singkat cerita , setahun belakangan si fulanah melihat chat dari hp suaminya yang mengindikasikan si suami berbuat dosa lama lagi yang jadi penyebab dia (si suami) terinfeksi HIV (yaitu hubungan sesama jenis).
Walau begitu, si suami masih tanggung jawab memberi nafkah lahir. Tapi tidak pernah lagi memberi nafkah batin. Kurang lebih 2 tahun fulanah tidak mendapatkan nafkah batin .
Apakah bercerai lebih baik bagi fulanah? Mengingat fulanah seorang wanita normal dan sehat.
Jazakallaah khair atas jawabannya 🙏
🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Jika terbukti suami mengidap HIV AIDS, dan dia sembunyikan hal itu saat awal nikah, serta terbukti juga dia seorang Gay di belakang hari dan tidak ada syahwat terhadap wanita, maka menurut para fuqaha nikahnya haram dan berdosa, yaitu haram bagi si suami dia melakukan penipuan. Istri berhak melakukan fasakhun nikah (pembatalan pernikahan) ke pengadilan.
Ada beberapa kesalahan besar:
– Melakukan penipuan karena menyembunyikan penyakitnya yang berbahaya
ليس منا من غشنا
Bukan golongan kami orang yang menipu kami. (HR. Muslim)
– Membahayakan orang lain
لا ضرر ولا ضرار
Janganlah membahayakan orang lain dan diri sendiri. (HR. At Tirmidzi)
Maka, untuk menghindari bahaya yang lebih besar adalah mesti dipisahkan berdasarkan hadits:
لا يوردن ممرض على مصح
Janganlah dicampur orang yang sakit dengan orang yang sehat.
(HR. Bukhari)
Namun, jika istri mau bersabar, lalu ikut menemani suami berobat agar kembali menjadi laki-laki normal maka itu lebih baik. Tapi jika suaminya keras kepala, tidak mau berubah karena merasa sehat dan normal, maka silahkan menempuh cara di atas.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







