🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I, M.Pd
Dalam kehidupan sehari-hari, para penghafal Al-Qur’an tentu menghadapi berbagai situasi yang menuntut fleksibilitas dalam menjaga hafalan mereka. Salah satu kondisi yang sering terjadi adalah ketika seseorang ingin murojaah (mengulang hafalan Al-Qur’an) namun dalam keadaan tidak berwudhu, atau ketika tengah disibukkan oleh pekerjaan dan aktivitas lainnya. Lalu, bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?
Murojaah Tanpa Wudhu dalam Pandangan Syariat
Murojaah merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi para penghafal Al-Qur’an. Dalam hal ini, penting untuk membedakan antara membaca Al-Qur’an dari hafalan dan membaca langsung dari mushaf.
Mayoritas ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa wudhu hukumnya diperbolehkan. Tidak ada nash yang secara tegas mewajibkan seseorang untuk berada dalam keadaan berwudhu ketika hanya mengucapkan atau mengingat ayat-ayat Al-Qur’an dari hafalan. Ini menunjukkan bahwa murojaah dalam kondisi tidak suci (selama tidak dalam keadaan hadas besar) tetap sah dan tidak berdosa.
Hal ini berdasarkan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa berdzikir kepada Allah dalam berbagai keadaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim:
“Adalah Rasulullah SAW berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan.” (HR. Muslim)
Menyentuh Mushaf dan Wudhu
Berbeda halnya jika seseorang hendak menyentuh mushaf Al-Qur’an. Dalam hal ini, mayoritas ulama mensyaratkan keadaan suci atau berwudhu sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)
Walaupun ayat ini memiliki berbagai penafsiran, jumhur ulama tetap menjadikannya sebagai dalil bahwa mushaf hanya boleh disentuh dalam keadaan suci.
Murojaah Sambil Beraktivitas atau Bekerja
Dalam praktiknya, banyak penghafal yang mengulang hafalan sambil melakukan aktivitas seperti berjalan, bekerja, atau melakukan tugas harian lainnya. Aktivitas semacam ini diperbolehkan, selama tetap menjaga adab terhadap Al-Qur’an, seperti tidak membacanya di tempat yang najis, dalam kondisi lalai, atau bersikap tidak sopan saat melafalkannya.
Justru dalam dunia modern yang serba cepat ini, mengisi waktu dengan murojaah sambil bekerja bisa menjadi cara efektif untuk menjaga hafalan sekaligus menambah pahala. Namun tentu, apabila memungkinkan, lebih utama untuk meluangkan waktu secara khusus dalam kondisi yang tenang dan penuh kekhusyukan.
Kesimpulan
1. Murojaah dari hafalan tanpa wudhu hukumnya boleh, selama tidak dalam keadaan junub atau haid.
2. Menyentuh mushaf secara langsung disyaratkan dalam keadaan berwudhu, menurut mayoritas ulama.
3. Murojaah sambil beraktivitas atau bekerja diperbolehkan, selama adab terhadap Al-Qur’an tetap dijaga.
4. Wudhu tetap dianjurkan, meskipun tidak wajib, sebagai bentuk penghormatan terhadap kalamullah.
Dengan memahami hukum-hukum ini, para penghafal Al-Qur’an dapat tetap istiqamah dalam menjaga hafalan mereka, tanpa harus merasa terbebani oleh kondisi fisik atau kesibukan duniawi, selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan adab yang terjaga.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812






