Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…saya mau bertanyaApakah diperbolehkan seorang laki-laki mewarnai rambutnya yang memutih dengan warna hitam? Apakah ada sahabat Rasulullah SAW yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam? Mohon penjelasan Ustaz. –Supriyanto, Tegal
🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, para ulama berbeda pendapat ihwal laki-laki yang mewarnai rambutnya yang memutih atau sebagiannya memutih atau mulai memutih.
Pendapat pertama, laki-laki haram mewarnai rambutnya (yang memutih atau sebagiannya memutih) dengan warna hitam. Yang boleh mewarnainya dengan warna selain hitam.
Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan ulama Arab Saudi seperti Utsaimin.
Mereka berdalil dengan argumen berikut.
(1) Hadis Rasulullah SAW.
(a) Hadits riwayat Ibnu Abbas,
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: يَكُونُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ يَخْضِبُونَ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (رواه أبو داود)
“Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Di akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mencium bau surga’.” (HR Abu Daud, kitab at-Tarahhul, Bab Ma Ja’a fi Khudhab as Sawad, Hadis no 4194).
(b) Hadits riwayat Jabir,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قال: أُتِيَ بأبي قحافة والد أبي بكر الصديق رضي الله عنه يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (رواه مسلم في “صحيحه”)
Dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata, “Pada saat Fathu Makkah, Abi Quhafah, ayah Abu Bakar Ash-Siddiq, dihadapkan kepada Rasulullah SAW, sementara rambut dan jenggotnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Ubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam’.” (HR Muslim dalam shahihnya, Kitab al-Libas wa az-Zinah, Hadis no 1202).
Menurut sebagian ulama tersebut, ungkapan dalam hadis, “Mereka tidak akan mencium bau surga” dan ungkapan dalam hadis, “Jauhilah warna hitam” itu menunjukkan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam itu terlarang (haram).
(3) Mengelabui (khid’ah). Orang yang sudah lanjut usia dan rambutnya memutih kemudian diwarnai dengan warna hitam, maka seakan-akan ia mengelabui mereka yang melihat dan berinteraksi dengannya bahwa ia masih muda.
Begitu pula seorang pemuda dengan rambut hitamnya dicat warna putih agar dihormati, itu juga terlarang sebagaimana dijelaskan oleh an-Nawawi (al-Majmu’, 1/322).
Oleh karena itu, Imam Nawawi memilih pendapat yang mengharamkan sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar,
ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم
“Oleh karena itu, pendapat yang dipilih oleh an-Nawawi adalah menyemir dengan warna hitam adalah makruh tahrim.” (Fathul Bari, 6/499).
Asy-Syaukani melansir,
وقال النواوي والصحيح بل الصواب أنه حرام يعني الخضار بالسواد وممن صرح به صاحب الحاوي انتهى (نيل الاوطار للشوكاني، ١/١٥١)
“Imam nawawi berkata yang shahih bahkan yang benar mewarnai rambut dengan warna hitam itu haram, penulis kitab Al Hawi termasuk yang menjelaskan ini dengan lugas. Selesai.”
Asy-Syaukani melansir perkataan Qadhi ‘Iyadh,
قال القاضي عياض : اختلف السلف من الصحابة والتابعين في الخضاب وفي جنسه، فقال بعضهم ؛ ترك الخطاب أفضل وروي حديثا عن النبي صلى الله عليه وسلم في النهي عن تغيير الشيب، ولأنه صلى الله عليه وسلم لم يغير شيبه. وروي هذا عن عمر وعلي وأبي بكر وآخرين. (نيل الاوطار للشوكاني، ١/١٥١)
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama salaf termasuk para sahabat dan tabi’in berbeda pendapat seputar mewarnai rambut dan sejenisnya. Sebagian mereka berkata, ‘Tidak mewarnai rambut itu pilihan terbaik’, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang melarang mengubah rambut yang memutih, dan karena Rasulullah SAW tidak pernah mengubah rambutnya yang memutih. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Umar, sahabat Ali, sahabat Abu Bakar, dan yang lainnya.”
Pendapat kedua, laki-laki boleh mewarnai rambutnya (yang memutih atau sebagiannya memutih) dengan warna hitam selama bahan yang digunakan suci dan tidak menghalangi air meresap ke rambut saat bersuci.
Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan pendapat marjuh madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga yang dipilih Lembaga Fatwa Mesir dan al-Qardhawi.
Mereka berdalil dengan argumentasi berikut,
(1) Hadis Rasulullah SAW,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا اخْتَضَبْتُمْ بِهِ لَهَذَا -أي للشيب- السَّوَادُ؛ أَرْغَبُ لِنِسَائِكُمْ فِيكُمْ، وَأَهْيَبُ لَكُمْ فِي صُدُورِ أعدَائكم
“Sungguh, sesuatu yang paling baik kalian gunakan untuk mewarnai rambut adalah warna hitam ini, karena dia lebih disukai oleh istri-istri kalian, dan kalian bisa membuat takut musuh-musuh kalian.” (HR Ibnu Majah yang dihasankan oleh Al-Busairi).
(2) Sirah. Beberapa sahabat yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam adalah berikut:
[a] Sahabat Hasan dan Husein, sebagaimana disebutkan dalam sirah,
اختضب بالسواد جماعةٌ من الصحابة؛ منهم سيِّدَا شباب أهل الجنة الحسن والحسين عليهما السلام وغيرهما، ولم يُنقل الإنكار عليهم من أحد
“Di antara sahabat tersebut adalah Al-Hasan dan Al-Husein dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa ada yang yang mengingkari mereka.”
[b] Beberapa sahabat mewarnai rambutnya yang memutih dengan warna hitam sebagaimana riwayat sahabat Utsman, ‘Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, seperti disebutkan Asy-Syaukani,
وخضب جماعة منهم بالحناء والكتم وبعضهم بالزعفران وخضب جماعة بالسواد روي ذلك عن عثمان والحسن والحسين ابني علي وعقبة بن عامر وابن سيرين وأبي بردة وآخرين .(نيل الاوطار للشوكاني، ١/١٥١)
“Di antara segolongan mereka ada yang menyemir dengan hinna dan katam (sejenis tumbuhan), dan sebagian lagi dengan za’faran, dan segolongan ada yang menggunakan warna hitam dan diriwayatkan hal itu dari Utsman, Al-Hasan, Al-Husein, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Burdah, dan lainnya.”
[c] Sahabat Umar RA memerintahkan mewarnai rambut yang memutih dengan warna hitam. Sebagaimana disebutkan dalam sirah,
وكان الفاروق عمر بن الخطاب رضي الله عنه يأمر بالخضاب بالسواد ويقول: هو تسكينٌ للزوجة وأَهْيَبُ للعدو
“Bahkan Umar bin Khattab memerintahkan untuk mewarnai rambut dengan warna hitam, ia mengatakan, “Itu lebih menenteramkan istri dan membuat musuh takut.”
(3) Jawaban atas dalil pendapat pertama (yang mengharamkan).
[a] Terkait hadis Ibnu Abbas. Hadis Ibnu Abbas tersebut menjelaskan tentang sifat suatu kaum, bukan tentang tidak merasakan surga karena mewarnai rambutnya dengan warna hitam sehingga tidak ada dilalah (makna) yang menunjukkan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam itu terlarang, sebagaimana penjelasan Mustafa ‘Adawi.
[b] Terkait hadis Jabir. Menurut al-Qardhawi, larangan dalam hadis dalam konteks Abu Quhafah yang rambutnya memutih karena telah lanjut usia. Berbeda halnya saat rambut memutih terjadi sebelum lanjut usia, maka dibolehkan.
[c] Dari sisi illat hukum, pilihan warna hitam itu lebih berwibawa dalam pergaulan publik dan membanggakan bagi istri (bagi yang bersuami).
Sedangkan warna lain seperti kuning dan lainya dipandang saat ini (‘urf) menjadi kebiasaaan yang tidak pantas atau tidak laik seperti yang dilakukan sebagian anak-anak muda sekarang.
Kedua, kesimpulan dan pilihan pendapat. Kedua pendapat tersebut bisa menjadi rujukan. Jadi bagi yang rambutnya mulai memutih boleh mewarnainya dengan warna hitam.
Lembaga Fatwa Mesir menyimpulkan,
بناءً على ذلك: فإن هناك اختلافًا بين الفقهاء بين الجواز وعدمه في مسألة الخضاب بالسواد، فلا حرج على مَن أخذ بأيِّ القولين. والأمر في ذلك واسع
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ada perbedaan di antara para ulama antara yang membolehkan dan yang mengharamkan, dan tidak ada masalah (boleh) bagi yang mengambil salah satu di antara dua pendapat tersebut sebagai referensi.”
Dan Wahbah Zuhaili yang menjelaskan,
وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط
“Mewarnai rambut dengan warna merah, kuning, hitam, dan aneka warna lain itu diperbolehkan, kecuali oleh kalangan ulama Syafi’i yang mengharamkannya, meski demikian ulama lain menghukumi makruh saja.” (Fiqh Islam wa Adillatuhu 4/227).
Serta Asy-Syaukani menukil penjelasan ath-Thabari,
قال الطبري ؛ واختلاف السلف في فعل الأمرين بحسب اختلاف أحوالهم في ذلك مع أن الأمر والنهي في ذلك ليس للوجوب بالاجماع ولهذا لم ينكر بعضهم على بعض. (نيل الاوطار للشوكاني، ١/١٥١)
Ath-Thabari mengatakan, “Perbedaan pendapat ulama salaf terkait dua hal tersebut sesuai dengan perbedaan pendapat mereka bahwa perintah dan larangan tersebut bukan bermakna wajib, sebagaimana konsensus para ulama terkait hal ini.
Oleh karena itu, sebagai dari mereka tidak menolak
Waallahu a’lam.
Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 16 Juni 2025
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







