Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Treatment Menggunakan Plasma Darah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…. Saya mau bertanya,
1. Bagaimana hukumnya untuk suatu produk kecantikan yang pada proses pembuatannya bersinggungan dengan babi, namun pada produk akhir telah dimurnikan dari DNA babi nya, contoh : botox).
2. ⁠Bagaimana hukum treatment menggunakan plasma darah /PRP untuk kecantikan dan penumbuh rambut?

A_07

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

1. Untuk obat kecantikan yang proses pembuatannya bersinggungan dengan babi walaupun hasil akhirnya sudah tidak lagi mengandung babi, maka ini kontroversi. Oleh karena itu sebaiknya ditinggalkan, apalagi masih banyak alternatif obat dan alat kosmetik yang telah benar-benar halal dan suci. Masalah kecantikan bukanlah darurat, berbeda dengan masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa.

2. Pengobatan dengan plasma darah, jika untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan aktivitas hidup itu dibolehkan karena ada darurat tapi jika untuk kecantikan maka itu haram karena bukan darurat..

Fatwa MUI No. 45/2018 menyatakan bahwa plasma darah hukumnya suci dan diperbolehkan digunakan untuk pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup. Namun, Fatwa MUI juga menetapkan bahwa penggunaan darah untuk perawatan kecantikan adalah haram.

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *