Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Potongan Harga Bila Melunasi Sebelum Jatuh Tempo, Bolehkah?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya praktek membeli barang kredit seperti ini.

Harga barang misal dari 100 juta dengan dibayar 24 kali jadi 112 juta dengan asumsi tambahan harga dihitung per bulan 500rbx24 bulan.

Ketika di tahun pertama mau dibayar lunas, total hanya dihitung 106 juta ditambah biaya tambahan 1x smcm penalti 500 rb..

Sementara denda keterlambatan bayar tidak ada.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perspektifnya, jika Potongan tersebut adalah bentuk penghargaan atas kedisplinan. Sehingga potongan harga karena dia melakukan pelunasan sebelum temponya, selama tidak ada perjanjian sebelumnya, alias itu murni inisiatif penjual adalah boleh. Seharusnya dia bayar 112 juta, menjadi 106 juta, karena telah bayar sebelum jatuh tempo.

Jika titik tolak berpikirnya adalah dia dihargai karena kedisiplinan, bahkan melunaskan sebelum waktunya, dst, maka dia mendapatkan potongan..

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَوْ قَضَى دَائِنَهُ بِبَدَلٍ خَيْرٍ مِنْهُ فِي الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا جَازَ مَا دَامَ أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ أَوْ مُوَاطَأَةٍ

Mayoritas ahli fiqih dari Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, dan ulama lainnya, mengatakan bahwa jika orang yang berhutang membayar hutangnya dengan hal yang lebih baik, baik dr sisi jenis, sifat, kadar, atau lainnya, selama keduanya ridha, maka itu dibolehkan,
selama memang tidak disyaratkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/125)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *