Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….Bismillah,ustadz ana mau menanyakan, bagaimana hukum wanita shalat tarawih di masjid? Sedangkan ada hadits lebih utama dirumah .. Apakah berlaku juga untuk tarawih?
๐ฟ๐๐บ
Jawaban
Oleh: Ustadz Undang Sumantri
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Disyariatkan untuk laki-laki, apabila luput dari shalat jamaโah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian.
Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid.
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saaโidiy.
Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ููุฏู ุนูููู ูุชู ุฃูููููู ุชูุญูุจููููู ุงูุตูููุงูุฉู โฆ ููุตููุงูุชููู ููู ุฏูุงุฑููู ุฎูููุฑู ูููู ู ููู ุตููุงูุชููู ููู ู ูุณูุฌูุฏู ููููู ููู ููุตููุงูุชููู ููู ู ูุณูุฌูุฏู ููููู ููู ุฎูููุฑู ูููู ู ููู ุตููุงูุชููู ููู ู ูุณูุฌูุฏูู
โAku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. โฆ Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.โ
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qurโan dari seorang qoriโ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jamaโah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูุงู ุชูู ูููุนููุง ููุณูุงุกูููู ู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููุจููููุชูููููู ุฎูููุฑู ููููููู
โJanganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.โ
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







