Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Zakat Berlian

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…. Saya mau bertanya, bagaimanakah menghitung zakat untuk perhiasan berlian yang diikat emas? Gram emas nya sudah mencapai nishob&haul.
Karena harga emas saja yang bisa dilacak, sedangkan harga berlian tidak pasti.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Berlian, apakah kena zakat?

– Jika untuk dipakai perhiasan maka sepakat semua mazhab tidak ada zakat atas perhiasan berlian

– jika untuk simpanan atau investasi maka ini diperdebatkan para ulama, mayoritas baik Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengatakan tidak ada zakat atas berlian. Sedangkan sebagian ulama kontemporer mengatakan wajib zakat, memperluas konsep harta yang berkembang (al-mal an-nami). Mereka mengqiyaskannya dengan emas dan perak karena fungsi berlian dalam konteks investasi mirip dengan uang atau barang berharga lainnya yang bertambah nilai.

Beberapa ulama yang mendukung pendapat ini di antaranya:

1. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa zakat diwajibkan atas barang berharga (jawahir seperti permata dan berlian) jika diperjualbelikan atau dijadikan aset investasi. Namun, jika hanya untuk perhiasan pribadi, tidak ada zakatnya.

2. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Az-Zakah menyebut bahwa segala bentuk harta yang berkembang dan bernilai tinggi dalam perdagangan bisa dikenakan zakat, termasuk permata atau batu mulia jika diperjualbelikan atau disimpan sebagai investasi.

3. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI) dalam beberapa fatwanya juga menyebutkan bahwa aset investasi yang berkembang nilainya dan tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi dapat dikenai zakat, tergantung niat pemiliknya.

Untuk kasus yang ditanyakan, maka apakah berlian untuk investasi atau perhiasan yang dipakai? Maka jawabannya seperti uraian di atas.

Adapun emasnya jika itu perhiasan yang dibeli untuk dipakai maka mayoritas ulama mengatakan tidak wajib zakat, namun kalau itu dibeli untuk adalah simpanan maka sepakat semuanya wajib zakat dua setengah persen jika sudah nisab dan haul.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *