Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Hukum Sering Menunda Shalat Sunnah Rawatib

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apabila kita sering menunda shalat rawatib hukumnya bagaimana? Biasanya saya shalat rawatibnya di rumah soalnya.

MANIS I_12

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Djunaedi

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib. Diantara 5 waktu shalat ada shalat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba’diyah (setelahnya) sesuai aturan masing-masing waktu shalat.

Waktu shalat sunnah qabliyah adalah antara masuknya waktu shalat demgan pelaksanaan shalat. Contoh, waktu shalat sunnah rawatib qobliyah dzuhur dimulai sejak adzan dzuhur sampai iqomat shalat dzuhur dilantunkan (jika kita berjamaah di masjid).

Artinya jika sudah datang yang wajib (iqomah), maka yang sunnah sedang dikerjakan sebaiknya dibatalkan dan segera bergabung dengan jamaah shalat wajib yang akan berlangsung.

Adapun bagi jama’ah yang shalat sunnah rawatib qobliyah di rumah hendaknya juga dapat memperhatikan kebiasaan waktu shalat dilingkungannya. Kira-kira terlambat atau tidak?. Jangan sampai shalat yang wajib jadi masbuk karena mengejar yang sunnah di rumah. Memang ada hadits Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah di rumah, namun Rasulullah ﷺ tidaklah telat dalam shalat berjamaah di masjid.

Adapun waktu shalat sunnah ba’diyah dimulai setelah shalat wajib dikerjakan sampai waktu shalat itu habis.

Jika waktu shalat sunnah qabliyah sudah terlewat karena alasan syar’i, maka diperbolehkan mengerjakannya setelah shalat. Namun jika seseorang sengaja mengakhirkan shalat rawatib qabliyah tersebut dari waktunya tanpa uzur syar’i, maka tidak bermanfaat walaupun dia meng-qadha-nya.

Pendapat yang haq adalah bahwa setiap ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya, jika dikerjakan di luar waktunya tanpa alasan yang diterima syaria’t, maka ibadahnya tidak sah dan tertolak.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *