Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bolehkah mengolah kotoran ayam boiler untuk campuran pakan ternak (sapi, lele dan lain-lain) karena kotoran ayam boiler masih tinggi kandungan proteinya?
I_01
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Ustadz : Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hewan yang makanannya adalah kotoran baik sedikit atau banyak adalah jalalah. Dan tidak boleh dimakan hewan tersebut. Maka, sebaiknya tidak melakukan hal itu.
Berikut penjelasan yang lebih rinci👇🏻
Itu namanya hewan Al-Jalaalah, hewan pemakan najis-najis, baik kotoran atau bangkai. Rinciannya, JIKA najis dan bangkai itu adalah makanan DOMINANnya, maka tidak boleh memakan hewan tersebut kecuali setelah tiga hari kita pisahkan dia dari makanan seperti itu. Tapi jika TIDAK DOMINAN, lebih banyak makanan sucinya maka BOLEH.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
إذا كان الطعام الذي يقدم للسمك أكثره طاهر ، جاز أكل السمك ولا حرج في ذلك. وإن كان أكثره من الميتات النجسة (فهذه يسميها العلماء الجلالة) فلا يجوز أكل السمك حتى تمنع عنه النجاسة ثلاثة أيام فأكثر ، ويُطعم من الطاهرات ليطيب لحمه
“Jika makanan ikan tersebut mayoritas adalah makanan yang suci, maka boleh makan ikan tersebut dan tidak masalah.
Jika paling banyak makannya adalah bangkai yang najis (istilahnya Al-Jalaalah), maka tidak boleh memakannya sampai ditahan dulu tiga hari atau lebih, lalu dimakan karena dagingnya sudah kembali baik.” (Al-Islam Su’aal wa Jawaab no. 170264)
Imam Al-Bahutiy Rahimahullah berkata Kasysyaf Al-Qina’:
فَصْل وَتَحْرُمُ الْجَلَّالَةُ وَهِيَ الَّتِي أَكْثَرُ عَلَفِهَا النَّجَاسَةُ وَلَبَنُهَا) لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ قَالَ حَسَنٌ غَرِيبٌ
“Pasal tentang haramnya Al-Jalaalah dan susunya, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah benda najis. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Nabi ﷺ melarang memakan hewan Al-Jalaalah dan susunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, katanya: Hasan Gharib)
(Kasysyaf Al Qina’, 6/193-194)
® Kenapa setelah TIGA HARI dipisahkan dari makanan najisnya sudah kembali boleh dimakan? Diperkirakan itulah masa recovery kembali hewan tersebut untuk kembali suci, oleh karena itu Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.
Imam Al-Bahutiy Rahimahullah berkata:
أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا
“Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya.” (Ibid, 6/194)
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







