Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Memberi Utang Kepada Orang Untuk Transaksi Riba

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya,

1. Bagaimana hukumnya jika kita memberikan pinjaman kepada seseorang untuk membayar cicilan bank?

2. Bagaimana hukumnya jika kita memberikan pinjaman kepada seseorang untuk membayar asuransi?

3. Suami saya sering dihutangi orang, dan meski orang yg berhutang itu sudah berkali kali hutang tidak pernah menyahur,dan saya lihat tidak ada niatan menyahur,karena saat ada rejeki lebih, mereka tidak pernah mengembalikan,tapi suami saya selalu memberikan saat dihutangi, bagaimana hukumnya?apakah suami saya tetap tercatat baik atau malah tercatat buruk karena tidak mengingatkan orang yang berhutang?
Terimakasih..
Menyahur = Membayar

🌿🍁🌺


Jawaban

Oleh: Ustadz Rikza Maulan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Pada dasarnya boleh saja memberikan pinjaman kepada seseorang yang membutuhkan, termasuk jika orang tersebut sedang kesulitan membayar hutangnya ke bank. Namun kita punya kewajiban untuk memberikan nasehat kepadanya untuk tidak lagi berhutang di bank konvensional karena hutang di bank konvensional adalah riba. Dan riba hukumnya haram.

2. Boleh juga memberikan pinjaman kepada seseorang untuk membayar asuransi, dengan syarat asuransinya harus asuransi yang syariah. Karena asuransi yang konvensional mengandung riba, maisir dan ghara, dan hal tersebut hukumnya haram.

3. Jika akadnya hutang maka wajib dibayar. Orang yang berhutang tidak akan diampuni dosa hutangnya oleh Allah Swt, hingga ia melunasinya. Jika membiarkan orang lain berhutang yang tidak akan dibayarnya, maka berarti seperti membiarkan orang lain terjerumus pada dosa. Maka baiknya jika ada yang berhutang dibuat perjanjian tertulis dan ditandatangani serta ada saksi, dengan mencantukam jatuh tempo pembayaran hutangnya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *