๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
๐ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ููุงูู ููุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุงููุฎูู ูุฑู ุนูุดูุฑูุฉูุ ุนูุงุตูุฑูููุง ููู ูุนูุชูุตูุฑูููุง ููุดูุงุฑูุจูููุง ููุญูุงู ูููููุง ููุงููู ูุญูู ููููุฉู ุฅููููููู ููุณูุงููููููุง ููุจูุงุฆูุนูููุง ููุขูููู ุซูู ูููููุง ููุงููู ูุดูุชูุฑูู ููููุง ููุงููู ูุดูุชูุฑูุงุฉู ูููู (ุฑูุงู ุงูุชุฑู ุฐู)
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah Saw melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; (1) yang memeras, (2) yang meminta diperaskan, (3) yang meminumnya, (4) yg membawakannya, (5) yang dibawakan untuknya, (6) yg menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang memakan hasilnya, (9) yang membelinya dan (10) yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi)
ยฉ๏ธ Takhrij Hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan (Jami’) nya, dalam Kitab Al-Buyu’ an Rasulullah Saw, Bab An-Nahyi an Yatakhidzal Khamra Khallan, hadits no 1216.
ยฎ๏ธ Hikmah Hadits;
1. Meminum khamer (miras) merupakan dosa besar, yang pelakunya selain mendapatkan murka dari Allah Swt, kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat, tidak diterima shalatnya, juga akan mendapatkan laknat dari Rasulullah Saw. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, bahwa peminum khamer akan dilaknat oleh Nabi Saw, bahkan bukan hanya yang meminum khamer, namun semua yang terlibat dalam khamer akan mendapatkan laknat dari Rasulullah Saw, mulai dari yang memerah (memproduksi miras), yang memesan, yang mengirim, distributor, barista (yang menghidangkannya), penjualnya, investornya, pembelinya dan yang minta dibelikannya, serta semua yang terlibat dalam memuluskan industri miras.
2. Selain dosa besar, khamer (miras) merupakan biang dari segala bentuk kejahatan. Orang yang meminum khamer berpotensi untuk melakukan berbagai perbuatan jahat lainnya, seperti berzina, membunuh dan sebagainya. Karena khamer adalah pintu gerbang segala macam bentuk kejahatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat sbb ;
ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุนู ุฑู ุจู ุงูุนุงุต ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงูุฎู ุฑู ุฃูู ูู ุงูููุงุญุดู ูุฃูุจุฑู ุงููุจุงุฆุฑู ู ูู ุดุฑูุจูุง ูููุน ุนูู ุฃูู ููู ูุฎุงูุชูู ูุนู ููุชูู (ุฑูุงู ุงูุทุจุฑุงูู)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah Saw bersabda, Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.โ (HR Thabrani)
3. Dalam riwayat dikisahkan dari Utsman bin Affan ra, bahwa ada seorang laki-laki shaleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Dia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika dia bertemu dengan seorang perempuan nakal.”
“Perempuan tersebut memerintahkan kepada pembantunya agar membawa lelaki tersebut masuk ke dalam rumahnya, dengan alasan sang perempuan tersebut ingin bertaubat kepada Allah Swt.. Namun ketika telah masuk ke dalam rumah, kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi perempuan tersebut terdapat miras dan seorang bayi. Kemudian perempuan tadi berkata, ‘Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina denganku, atau engkau membunuh bayi ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku. Siapa yang akan percaya kepadamu?’ Maka lelaki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh jiwa seseorang.” Akhirnya dia memilih untuk minum segelas miras. Maka Demi Allah, dia pun akhirnya menjadi mabuk, sehingga dia pun berbuat zina dengan perempuan tersebut dan juga membunuh si bayi tersebut.
4. Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa selain sebagai biang segala kejahatan, khamer juga merupakan dosa besar yang pelakunya tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari, dan bahkan, siapa saja yang mati dalam keadaan minum khamer, maka ia dianggap mati dalam keadaan jahiliyah;
ุนู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุงููุนูุงุตู , ููููููู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซุงููุฎูู ูุฑู ุฃูู ูู ุงููุฎูุจูุงุฆูุซู ููู ููู ุดูุฑูุจูููุง ููู ู ููููุจููู ุงูููููู ู ููููู ุตูููุงุฉู ุฃูุฑูุจูุนูููู ููููู ูุง , ููุฅููู ู ูุงุชู ูููููู ููู ุจูุทููููู ู ูุงุชู ู ูููุชูุฉู ุฌูุงูููููููุฉู (ุฑูุงู ุงูุทุจุฑุงูู)
Dari Abdullah bin Amru bin Ash ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, Khamer adalah biang segala kejahatan. Siapa yang meminumnya, maka tidak akan diterima shalatnya 40 hari oleh Allah Swt. Dan siapa yang mati dan dalam perutnya ada khamer, maka ia mati dalam kondisi mati jahiliyah. (HR. Thabrani)
5. Sungguh, sangat buruk dampak khamer dalam kehidupan, sehingga wajar bila Nabi Saw bersabda bahwa ia adalah biangnya segala macam bentuk keburukan dan kejahatan. Oleh karenanya, Nabi Saw melaknat siapa saja yang terlibat dalam industri khamer, mulai dari yang memproduksi, hingga yang menikmati keuntungan penjualan khamer. Mudah-mudahan bangsa kita dilindungi Allah Swt dari segala keburukan dan kejahatan khamer, dan mudah-mudahan negri kita bukan termasuk negri yang terlaknat karena melegalkan peredaran dan investasi khamer.
Amiiin Ya Rabbal Alamiiin
Wallahu A’lam
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







