Fiqih MuamalahMateri Kajian Manis

Meminjam Uang di Lembaga Gadai Syariah

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

Pegadaian atau meminjam uang dengan skema gadai konvensional tidak diperkenankan karena ada unsur pinjaman berbunga (ribawi). Skema gadai konvensional, sebagaimana yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan atau pegadaian konvensional, terdiri atas beberapa transaksi.

a. Seseorang meminjam sejumlah uang tertentu dari pegadaian konvensional kemudian nasabah (debitur) menyerahkan emas sebagai jaminan atas utangnya. Pegadaian atau lembaga keuangan konvensional mengambil bunga atas jasa pinjaman tersebut sesuai dengan pokok pinjaman.

b. Kelebihan yang diambil oleh pegadaian konvensional tidak diperkenankan karena termasuk pinjaman berbunga sesuai dengan kaidah ushul,

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู†ูุนุง ูู‡ูˆ ุฑุจุง

โ€œ Bahwa setiap manfaat yang diambil oleh kreditor (pihak yang meminjamkan uang) atas jasa pinjamannya termasuk kategori ribaโ€.

Berbeda dengan lembaga gadai syariah.

a. Transaksinya terdiri atas seseorang bermaksud meminjam sejumlah uang tertentu dari lembaga gadai syariah, kemudian nasabah tersebut menyerahkah sejumlah emas sebagai agunan. Lalu gadai syariah meminta jasa penyimpanan emas. Agar fee atas jasa penyimpanan emas sesuai syariah, besaran nominalnya harus didasarkan pada berat emas, bukan pada pokok pinjaman.

b. Fee yang didapatkan oleh lembaga gadai syariah dianggap sah dan sesuai dengan syariah, karena emas tersebut milik nasabah dan menjadi tanggung jawabnya untuk menyimpan. Karena tanggung jawab penyimpanan ini dilakukan oleh lembaga gadai syariah, lembaga gadai syariah meminta fee atas jasa penyimpanan emas tersebut.

Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda,

ู„ุง ูŠุบู„ู‚ ุงู„ุฑู‡ู† ู…ู† ุตุงุญุจู‡ ุงู„ุฐูŠ ุฑู‡ู†ู‡, ู„ู‡ ุบู†ู…ู‡ ูˆุนู„ูŠู‡ ุบุฑู…ู‡

“Barang gadai tidak menutup hak pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Al-Hakim, al-Daraquthni, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dengan demikian, diperkenankan untuk meminjam sejumlah uang tertentu dengan skema gadai syariah ke lembaga gadai syariah.

Wallahu a’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *