๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
๐ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
Pegadaian atau meminjam uang dengan skema gadai konvensional tidak diperkenankan karena ada unsur pinjaman berbunga (ribawi). Skema gadai konvensional, sebagaimana yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan atau pegadaian konvensional, terdiri atas beberapa transaksi.
a. Seseorang meminjam sejumlah uang tertentu dari pegadaian konvensional kemudian nasabah (debitur) menyerahkan emas sebagai jaminan atas utangnya. Pegadaian atau lembaga keuangan konvensional mengambil bunga atas jasa pinjaman tersebut sesuai dengan pokok pinjaman.
b. Kelebihan yang diambil oleh pegadaian konvensional tidak diperkenankan karena termasuk pinjaman berbunga sesuai dengan kaidah ushul,
ูู ูุฑุถ ุฌุฑ ููุนุง ููู ุฑุจุง
โ Bahwa setiap manfaat yang diambil oleh kreditor (pihak yang meminjamkan uang) atas jasa pinjamannya termasuk kategori ribaโ.
Berbeda dengan lembaga gadai syariah.
a. Transaksinya terdiri atas seseorang bermaksud meminjam sejumlah uang tertentu dari lembaga gadai syariah, kemudian nasabah tersebut menyerahkah sejumlah emas sebagai agunan. Lalu gadai syariah meminta jasa penyimpanan emas. Agar fee atas jasa penyimpanan emas sesuai syariah, besaran nominalnya harus didasarkan pada berat emas, bukan pada pokok pinjaman.
b. Fee yang didapatkan oleh lembaga gadai syariah dianggap sah dan sesuai dengan syariah, karena emas tersebut milik nasabah dan menjadi tanggung jawabnya untuk menyimpan. Karena tanggung jawab penyimpanan ini dilakukan oleh lembaga gadai syariah, lembaga gadai syariah meminta fee atas jasa penyimpanan emas tersebut.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda,
ูุง ูุบูู ุงูุฑูู ู ู ุตุงุญุจู ุงูุฐู ุฑููู, ูู ุบูู ู ูุนููู ุบุฑู ู
“Barang gadai tidak menutup hak pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Al-Hakim, al-Daraquthni, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dengan demikian, diperkenankan untuk meminjam sejumlah uang tertentu dengan skema gadai syariah ke lembaga gadai syariah.
Wallahu a’lam
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
 An. Yayasan Iman Islam
 No Rek BSI : 5512 212 725
 Konfirmasi:
 wa.me/6285279776222
 wa.me/6287891088812
 





