Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Melanjutkan Bacaan Setelah Bangun dari Sujud Tilawah dalam Shalat

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Setelah seseorang melakukan sujud tilawah, maka setelah berdiri kembali, disunnahkan baginya untuk melanjutkan bacaan al-Qur’an sebelumnya. Namun jika ayat sajdah tersebut merupakan akhir surah, maka hendaknya ia melanjutkannya dengan membaca surah berikutnya, walaupun sebenarnya hanya sekedar berdiri sebentar kemudian langsung melakukan ruku’ pun diperbolehkan, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ishaq asy-Syairazi di dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ yang merupakah syarh dari kitab al-Muhadzdzab tersebut menambahkan penjelasan bahwa walaupun ayat sajdah yang sebelumnya dibaca tersebut bukan merupakan akhir surah, tetap saja diperbolehkan untuk beralih kepada surah lainnya, meskipun tentu yang utama adalah menyempurnakan surah dari ayat sajdah yang sebelumnya dibaca tersebut terlebih dahulu.

Di antara dalil yang menunjukkan sunnahnya melanjutkan bacaan al-Qur’an setelah sujud tilawah ini adalah riwayat bahwa ‘Umar ibn al-Khtaththab ra. sebagaimana disampaikan oleh ‘Abdurrazzaq ash-Shanani di dalam Mushannaf-nya-pernah melaksanakan shalat Shubuh dan di dalam raka’at pertamanya ia membaca surah Yusuf, sedangkan pada rakaat kedua ia membaca surah an- Najm kemudian melakukan sujud ketika bertemu ayat sajdah di dalamnya. Setelah bangun dari sujudnya, ia kemudian melanjutkan bacaannya dengan surah az-Zalzalah.

Riwayat lainnya, di antaranya disampaikan oleh Abu Ja’far ath-Thahawi di dalam Syarh Maani al-Atsar bahwa ‘Utsman ibn ‘Affan pernah mengimami shalat Shubuh. Di dalamnya ia membaca surah an-Najm dan melakukan sujud ketika membaca ayat sajdah. Ketika bangun dari sujudnya, ia melanjutkan bacaannya dengan surah lainnya, tanpa menyelesaikan surah an-Najm sebelumnya.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *