Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Bertakbir dan Mengangkat Tangan Ketika Sujud Tilawah dalam Shalat

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Dalam hal bertakbir, baik ketika hendak bersujud maupun bangun dari sujud, termasuk dalam hal mengangkat tangan, Abu al-Mahasin ar-Ruyani di dalam Bahr al-Madzhab fi Madzhab al-Imam asy-Syafi’i menjelaskan: “Jika seseorang hendak melakukan sujud tilawah di dalam shalat maka ia bertakbir, kemudian bersujud, bangun dari sujud sambil bertakbir, kemudian kembali melanjutkan bacaannya.” Demikian menurutnya sebagaimana dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i.

‘Abdullah ibn Hasan al-Kuhaji di dalam Zad al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj-yang merupakan penjelasan dari kitab Minhaj ath-Thalibin yang ditulis oleh Imam an- Nawawi-juga menjelaskan: “Dan siapa yang melakukan sujud di dalam shalat, maka hendaknya ia bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangun dari sujud sebagai suatu kesunnahan. Dan tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan dalam keduanya.”

Di antara dalil sunnahnya bertakbir ketika hendak melakukan sujud tilawah dan bangun darinya adalah riwayat dari Abdullah ibn Mas’ud ra.-sebagaimana disampaikan oleh at-Tirmidzi di dalam Sunan-nya-bahwa ia melihat Nabi saw. di dalam shalatnya selalu bertakbir baik ketika ketika bangun maupun turun, berdiri maupun duduk.

Di dalam madzhab Syafi’i sendiri sebenarnya ada satu pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak perlu bertakbir baik ketika hendak sujud tilawah maupun bangun darinya karena hal itu tidak disunnahkan. Namun, sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, pendapat tersebut diragukan bahkan dinilai lemah.

Mengenai alasan mengapa tidak disunnahkan mengangkat tangan ketika hendak sujud dan ketika bangun dari sujud sebagaimana dikatakan oleh Kamaluddin ad- Damiri di dalam an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al- Minhaj-yang juga merupakan penjelasan kitab Minhaj ath- Thalibin-adalah karena ia bukan tempatnya mengangkat tangan.

Dalam hal ini, ada sebuah riwayat dari Abdullah ibn ‘Umar ra. sebagaimana disampaikan oleh al-Bukhari di dalam Shahih-nya-yang mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya apabila memulai shalat dan apabila bertakbir untuk ruku’ serta ketika mengangkat kepalanya dari ruku beliau juga mengangkat tangannya sambil mengucapkan: ‘Sami’allahu li man hamidahu, Rabbana wa lakal-hamdu’. Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujud.” Tidak disunnahkannya mengangkat tangan ketika hendak sujud tilawah dan ketika bangun darinya sebagaimana di katakan oleh Syamsuddin ar-Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj-sama dengan tidak dilakukannya mengangkat tangan ketika sujud di dalam shalat.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *