Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ada pernyataan bahwa haji tidak sah tanpa visa resmi. Apakah demikian hukumnya ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Visa haji bukan termasuk rukun haji, sehingga itu tidak termasuk indikator sah-batalnya haji seseorang. Fatwa ulama Saudi yang muncul belakangan ini yang mengatakan tidak sah haji kecuali dgn visa haji telah diikuti oleh kemenag di Indonesia. Di antara alasan fatwa tsb adalah visa tersebut menunjukkan niat, jika niat haji maka visa pun harus visa haji, ada pun visa ziarah, atau lainnya maka menunjukkan niatnya bukan haji. Dari sinilah dianggap tidak sah krn niat bagian dari rukun. Tentu fatwa ini akan memunculkan kontroversi dan perdebatan.

Namun demikian terlepas dari itu, jika memang penguasa di sana mensyaratkan bahwa jamaah haji harus bervisa haji, dan tidak boleh pakai visa ziarah, kerja, dll, maka ini mesti ditaati. Walau tidak menganggu keabsahan tapi khawatir dapat merusak kemabruran. Karena di dalamnya ada pelanggaran terhadap akad yang tertulis dalam visa sehingga terjadi pelanggaran akad dan berujung sebagai maksiat di dalamnya.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *