Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, Bagaimana kalau kita beli hewan qurban hanya lihat gambar/fotonya aja, hewan dibawa ketika pas hari penyembelihan, apakah ini termasuk ghoror? A/19
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Diperbolehkan dan bukan termasuk gharar dengan ketentuan: (a) kriteria hewan kurbannya jelas, berapa beratnya, kondisi kesehatannya, kapan dan dimana diserahterimakan (ijab kabul) dan (b) hewan kurbannya ada (jika dibeli tunai) atau bisa diserahterimakan (jika tidak tunai).
Di antara skema membeli hewan kurban (baik tunai ataupun tidak tunai dan diserahterimakan kemudian) yang sesuai dengan fikih adalah; (a) Pesan hewan kurban kepada penjual untuk diserahterimakan kemudian (akad salam). (b) Beli hewan kurban secara tunai atau tidak tunai dan membayar jasa penjual untuk memelihara hewan kurban tersebut hingga waktu serah terima. (c) Mem-booking hewan kurban dengan fee, sehingga pada saat mendekati Idul Adha dibeli secara tunai.
Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:
Digital kurban melalui lembaga
Transfer dana untuk kurban
https://www.republika.co.id/berita/qv1ib73225000/transfer-dana-untuk-kurban
Beli kurban sekarang, serah terima nanti
https://www.republika.co.id/berita/qe7d9c825000/bolehkah-beli-kurban-sekarang-serah-terima-nanti
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130