Membeli Hewan Qurban Secara Online

0
135

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Bagaimana kalau kita beli hewan qurban hanya lihat gambar/fotonya aja, hewan dibawa ketika pas hari penyembelihan, apakah ini termasuk ghoror? A/19

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Diperbolehkan dan bukan termasuk gharar dengan ketentuan: (a) kriteria hewan kurbannya jelas, berapa beratnya, kondisi kesehatannya, kapan dan dimana diserahterimakan (ijab kabul) dan (b) hewan kurbannya ada (jika dibeli tunai) atau bisa diserahterimakan (jika tidak tunai).

Di antara skema membeli hewan kurban (baik tunai ataupun tidak tunai dan diserahterimakan kemudian) yang sesuai dengan fikih adalah; (a) Pesan hewan kurban kepada penjual untuk diserahterimakan kemudian (akad salam). (b) Beli hewan kurban secara tunai atau tidak tunai dan membayar jasa penjual untuk memelihara hewan kurban tersebut hingga waktu serah terima. (c) Mem-booking hewan kurban dengan fee, sehingga pada saat mendekati Idul Adha dibeli secara tunai.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:
Digital kurban melalui lembaga

Transfer dana untuk kurban
https://www.republika.co.id/berita/qv1ib73225000/transfer-dana-untuk-kurban

Beli kurban sekarang, serah terima nanti
https://www.republika.co.id/berita/qe7d9c825000/bolehkah-beli-kurban-sekarang-serah-terima-nanti

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here