Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, Saya ikut program affiliate suatu marketplace. Jadi saya share link produk marketplace. Kalau ada yang checkout melalui link tersebut, saya akan mendapatkan komisi. Nah masalahnya pembeli yang checkout itu tidak bisa kita atur. Mereka bisa pakai semua metode pembayaran seperti e-money marketplace atau paylater. Bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustadz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Coba saya jelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, secara konsep, affiliate marketing merupakan metode pemasaran di mana seseorang (sebagai afiliator) akan mendapatkan komisi setelah berhasil mempromosikan produk si pedagang (produk berhasil terjual).
Seperti program affiliate di marketplace, di mana pihak yang mempromosikan suatu produk dengan menyebarkan link produk, nantinya akan diberikan imbalan atau komisi dari setiap pembelian produk melalui link tersebut.
Teknisnya, sebelum menyebarkan link, ia harus mendaftar di program affiliate marketplace dengan mengisi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan marketplace. Jika telah terdaftar, ia bisa memilih produk yang ingin dipromosikan, kemudian menyebarkan link dari produk tersebut ke media sosial seperti Instagram dan lainnya.
Ia akan mendapatkan komisi dari setiap pembelian melalui link yang disebarkan. Sehingga siapa pun bisa memasarkan produk tertentu dengan membagikan link produk, di mana ia akan mendapatkan fee atas setiap transaksi pembelian dari link yang dibagikan
Perusahaan bisa mendeteksi pembelian ini dari link affiliate siapa. Jadi intinya affiliate marketing itu memasarkan suatu produk melalui link kepada pihak lain, hingga pada saat pihak lain tersebut tertarik dan checkout atau membeli, maka ia mendapatkan imbalan atas shere link dan rekomendasi produk tersebut.
Kedua, di antara isu syariahnya adalah (1) Pada umumnya barang yang direkomendasikan affiliate marketer dan juga alat pembayaran yang tersedia belum tentu halal. Pembeli bisa menggunakan alat pembayaran konvensional dan paylater. Kewenangan memilih alat bayar ada pada calon pembeli.
(2) Skema yang digunakan dalam transaksi antar pihak yang terkait, apakah tersedia perjanjian secara digital antara pemilik produk dan affiliate marketer?
(3) Komitmen perusahaan penyelenggara program yang berkewajiban membayar fee atau reward kepada afiliator tersebut, karena transaksi dilakukan secara online dan terpapar risiko komitmen pembayaran.
Ketiga, kesimpulannya, affiliate marketing tersebut dibolehkan dengan tuntunan sebagai berikut.
(1) Produk yang dipromosikan adalah produk yang halal dan legal, seperti alat-alat rumah tangga dan alat-alat kesehatan.
(2) Memilih mitra supplier atau pemilik barang yang diketahui amanah dan profesional dalam menunaikan kewajibannya.
(3) Skema atau perjanjian yang digunakan ju’alah, di mana ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
(4) Para pihak khusunya pemilik produk/penyewa jasa affiliate marketer bisa menunaikan kewajibannya dengan memberikan fee/reward setiap kali ada checkout sesuai kesepakatan.
(5) Jika realitanya produk yang dipasarkan dan direkomendasikan itu halal, tetapi alat bayarnya belum bersertifikat syariah, maka affiliate marketer harus merekomendasikan ke konsumen untuk membayar sesuai tuntunan syariah. Sehingga menjadi sarana baginya untuk menyampaikan pesan agar mereka para calon konsumen berbelanja yang halal dan menggunakan alat bayar yang halal.
Keempat, di antara dalil dan alasannya adalah sebagai berikut.
(1) Yang dipasarkan harus produk, alat bayar, dan aksesorisnya itu halal sebagaimana firman Allah SWT, “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS al-Ma’idah: 2).
(2) Memastikan bahwa alat bayar dan produk yang dipasarkan tersebut halal sebagaimana Fatwa DSN MUI No 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli; Mutsman/mabi’ harus berupa barang dan/atau hak yang boleh dimanfaatkan menurut syariah (mutaqawwam) serta boleh diperjualbelikan menurut syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Skema/transaksi yang diberlakukan adalah skema ju’alah dengan merujuk pada Fatwa DSN No 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah; Bahwa akad ju’alah boleh dilakukan dengan ketentuan: Pihak ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan untuk melakukan akad.
Objek ju’alah berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah. Hasil pekerjaan harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran. Imbalan harus ditentukan besarannya oleh ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran. Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka.
Imbalan ju’alah hanya berhak diterima apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi. Pihak ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak maj’ul lah menyelesaikan prestasi/hasil pekerjaan yang ditawarkan.
(4) Sebagaimana tuntunan meminimalisasi risiko agar affiliate marketer ini terpenuhi haknya (perlindungan konsumen) karena itu menjadi target bisnis affiliate marketing
Wallahu a’lam..
Sumber : Republika 23 Januari 2023
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130