Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
saya mau tanya tentang koperasi simpan pinjam.
Di tempat saya bekerja baru merintis koperasi simpan pinjam, koperasi ini dibentuk dengan tujuan memudahkan dan membantu teman2 yg punya keperluan. Karena kalau pinjam ke Bank agak susah syarat nya.
Modal koperasi diperoleh dr pinjaman (yg harus dikembalikan), Krn ini baru merintis koperasi ini belum punya unit usaha.
Maka utk mengembalikan modal dan mengembangkan koperasi ada yg namanya simpanan pokok, wajib dan sukarela. Selain itu bagi orang yang meminjam uang koperasi juga ditambah dengan Bunga saat pengembalian. Bunga itu sendiri akan digunakan untuk kepentingan bersama (untuk dipinjamkan kembali, atau kedepannya ingin membentuk unit usaha, dan akan ada SHU)
Yg saya tanyakan, bunga di koperasi ini termasuk riba atau tdk ? Krn penggunaan bunga itu utk membantu yg mau pinjam juga.
Wassalamualaikum
A11
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadzah Indra Asih
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahiim…
Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba.
Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, yang mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan keterangan di atas maka apa pun bentuk kelebihan yang diberikan oleh orang yang berutang karena konsekuensi utangnya maka statusnya adalah riba, baik yang menerima itu adalah pihak perorangan atau organisasi, semacam koperasi.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130