Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya mengenai saweran di aplikasi misal tiktok atau YouTube, itu hukum uangnya bagaimana? Konten yang kita bagikan Insya Allah tidak menyebarkan kemaksiatan hanya edukasi tapi kami mengaktifkan menu saweran ustadz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Jika saweran itu dinilai sebagai penghargaan atau hadiah atas upaya dan usaha yang dibuat oleh pembuat kontennya yang bermanfaat bagi kehidupan orang banyak, tidak apa-apa seperti berbagi tips, berbagi ilmu dan informasi yang bermanfaat, tidak apa-apa. Ada pun jika kontennya adalah pengajaran Al-Qur’an, dan pengajaran bermanfaat lainnya, juga tidak apa-apa. Sedangkan semata-mata membaca Al Quran, lalu dia berharap orang nyawer maka ini yang tidak boleh.
وإنما المحظور : أخذ الأجرة على نفس تلاوة القرآن ، وسؤال الناس بقراءته” انتهى
“Sesungguhnya yang terlarang itu hanyalah memgambil upah dari semata-mata membaca Al Quran, dan meminta-minta kepada manusia dengan membacanya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 15/96)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130