Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Bekerja di Perusahaan yang Bertransaksi Ribawi

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz..
Saya bekerja sebagai seorang akuntan, yang di dalam perusahaan tempat saya bekerja, perusahaan meminjam uang ke bank dengan akad riba untuk kegiatan operasional pabrik.
Di dalam Al Quran Saya pernah membaca, akan berdosa dan dilaknat ALLAH orang yang mencatat transaksi riba.
Apakah itu benar ustadz? Bagaimana sebaiknya sikap saya?
Mohon nasihatnya…

Terima kasih.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika jenis pekerjaan atau tugas kita bersentuhan langsung dengan transaksi ribanya, itulah yang diancam dalam hadits sbb:

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Tapi jika tidak bersentuhan langsung dengan riba, tidak apa-apa.. Syaikh Nuur Ali Salman menjelaskan tentang orang yang bekerja di bank ribawi:

فإذا كان عمل الموظف في البنك الربوي بعيدا عن مباشرة الفوائد الربوية، وليس فيه إعانة مباشرة عليها: فلا بأس في عمله ولا حرج

Jika pekerjaan pegawai bank ribawi tersebut jauh dari berhubungan langsung dengan bunga bank, tidak ada aktifitas i’anah (membantu) secara langsung maka TIDAK APA-APA, tidak masalah.

Apakah pekerjaan antum langsung kontak dengan transaksi ribanya atau tidak? Jika ya, maka sebaiknya jauhi pekerjaan tsb.

Bagi karyawan yang tidak memiliki power pada kebijakan finansial perusahaan, memang posisinya sulit. Tapi bagi yang ada power, sebaiknya mengarahkan agar kerjasamanya dengan bank syari’ah.

Sebab, walau pun karyawan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan riba, namun perusahaan tempat dia berada telah bekerja sama dengan institusi ribawi. Ini yg perlu ekstra hati-hati.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *