Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Jasa Titip

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, bagaimana dengan bisnis jastip (jasa titip) yang marak di era sekarang ini? Halal atau haramkah? A_32

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada 3 gambaran:

1. Kalau uangnya memakai uang B dulu, lalu B minta fee, maka itu riba. Sebab ada qardh/utang A kepada B, lalu A membayar lebih. “Saya meminjam uangmu, belikan saya sesuatu, nanti saya beri fee tambahannya.”

2. Jika B membelikan dulu memakai uangnya, lalu A membeli ke B dan B ambil untung, ini boleh, namanya murabahah (jual beli). Mirip nampaknya dengan 1 tapi beda di akad. Maka katakan: “Belikan saja pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya”

3. Kalau uangnya dari A, lalu B membelikan, begitu pulang A memberikan fee, ini boleh akadnya ijarah/sewa jasa. “Tolong belikan sesuatu, ini uangnya, nanti saya kasih upah.”

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *