Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, suami saya dapat bonus akhir tahun 30 juta. Dipotong pajak, jadi yang diterima 25,5 juta. Bagaimana perhitungan zakatnya? A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Gabungkan bonus itu dengan penghasilan di bulan itu. Sehingga ini masuk zakat penghasilan, sebab bonus tersebut masih terkait dampak dari pekerjaannya.
Lalu, keluarkan 2,5%.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah mesti dikeluarkan kebutuhan pokok saat bulan itu dulu, lalu sisanya yang dizakatkan jika masih nishab, seperti pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah. Ataukah langsung dikeluarkan zakatnya tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







