Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… saya mau bertanya, bagaimanakah hukum FOREX dalam islam? Mohon penjelasannya…
I-11
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syarat yang harus terpenuhi dalam setiap transaksi FOREX, yaitu :
1. Transaski itu dilakukan cash ; bukan tempo, Jika transaksi FOREX terjadi tempo (baik salah satunya ataupun keduanya), maka termasuk dalam riba nasi’ah yang dilarang Islam. Sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang artinya :
“Jika barang ribawi yang diperjual belikan itu berbeda (contoh antara emas dan perak, pen.) maka juallah sesuai dengan kehendak kalian jika dilakukan dengan cash.”
2. Setiap keuntungan yang dihasilkan dari bisnis yang tidak halal adalah tidak halal / haram pula. Maka sebaikanya bapak menarik modal dari bisnis yang tidak halal tersebut. Dan jika ada keuntungan dari bisnis tersebut, disalurkan untuk sedekah kepada yang membutuhkan.
Dan bapak tidak berdosa terlibat dalam bisnis karena ketidaksengajaan bapak, sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ yang artinya :
“Diangkat dari umatku (tidak di catat, melakukan dosa karena, penterjemah) kesalahan, lupa, dan di paksa.”
Wallahu a’lam bish-shawab
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







