Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya tentang warisan. Ada seorang istri baru saja meninggal dunia. Si istri ini punya seorang saudara laki-laki masih hidup. Si istri ini tidak punya seorang anakpun. Ketika si istri ini masih hidup, pernah menjual tanah warisan (bukan gono gini) dan hasil penjualan ini digunakam untuk membeli sebuah sepeda motor.
1. Siapakah yang berhak mewarisi motor tersebut? Apakah saudara laki-laki ataukah suaminya??.
Oh ya, si istri ini juga punya saudara laki-laki lain yang sudah meninggal dunia lebih dulu.
2. Apakah anak-anaknya (keponakan si istri) ini punya hak waris??
I_18
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Yang berhak mendapatkan waris dari si mayit adalah suami, saudara laki-laki dan ponakan. Adapun untuk pembagiannya adalah :
1. Suami mendapatkan 1/2 harta si mayit karena tidak ada anak, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka…” (QS. An-Nisa : 12)
2. Saudara laki-laki mendapatkan Ashobah bi Nafsih
Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditetapkan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayit yang laki-laki.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
3. Sementara keponakan tidak dapat bagian warisan dari bibinya karena terhajab Hirman (Hajab Hirman adalah terhalangnya seseorang dari mendapatkan bagian warisnya karena adanya salah satu penghalang waris)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







