Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, soal hukum menjadi volunteer atau panitia suatu acara.
Beberapa waktu ini saya bimbang antara ikut menjadi volunteer suatu acara atau tidak. Acaranya seperti acara pelatihan wirausahawan. Namun, setelah saya lihat, ternyata acara ini ‘didukung’ oleh dua bank yang bukan syariah, tetapi saya masih bingung maksudnya ‘didukung’ itu seperti apa.
Apakah dalam Islam hukumnya boleh menjadi volunteer atau panitia acara seperti itu?
I_15
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Syahroni, Lc. MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak ada larangan untuk menjadi volunteer panitia dan sejenisnya dalam acara-acara tersebut selama isi acara halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, boleh-tidaknya sangat tergantung dengan isi acara tersebut.
Sementara itu, bank konvensional sebagai sponsor acara jika bersumber dari dana halal, tidak ada masalah. Jika bersumber dari dana tidak halal, penyalurannya untuk kegiatan sosial atau pendidikan diperkenankan sebagaimana penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain,
لَا يَجُوْزُ الْاِنْتِفَاعُ بِالْعُنْصُرِ الْمُحَرَّمِ الْوَاجِبِ التَّخَلُّصِ مِنْهُ – بِأَيِّ وَجْهٍ مِنْ وُجُوْهِ الْاِنْتِفَاِع. وَلَا التَّحَايُلُ عَلَى ذَلِكَ بِأَيِّ طَرِيْقٍ كَانَ وَلَوْ بِدَفْعِ الضَّرَائِبِ
Pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak. Semoga Allah memberkahi setiap ikhtiar kita.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







