Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Mengerjakan Proyek Milik Non Muslim

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…
Izin bertanya.
Saya berprofesi sebagai tukang bangunan.
Saya mendapat proyek dari tetangga saya yang non muslim yang orangnya baik beradaptasi dengan lingkungan muslim.
Bolehkah saya ambil proyek itu, berhubung dengan belom ada pekerjaan lain?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Jika yang dibangun adalah rumah, jembatan, sekolah, atau proyek-proyek umum saja, tidak apa-apa, boleh muamalah dengan non muslim, silahkan diambil proyek tersebut. Kaidahnya:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Tapi jika yang dibangun adalah tempat maksiat, atau tempat ibadah, ikut andil membangun gereja, dll.. Ini terlarang menurut umumnya ulama, sebab ikut membangun tempat penyembahan kepada selain Allah Ta’ala..

Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling menolong dalam dosa (al itsmu) dan permusuhan (al ‘udwaan). (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolong dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. *(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)*

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *