Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ada masalah seperti ini. Kita ketahui bahwa hukum riba adalah haram, termasuk salah satu dosa besar.. termasuk melakukan pinjaman KTA ke bank..
Namun ada suatu kondisi dimana seorang suami tidak bekerja sudah hampir 2 tahun.. sehari-harinya mengantar jemput sekolah anak-anaknya dan jual beli sembako namun hanya cukup untuk makan sehari-harinya.
Istrinya kerja namun penghasilannya alhamdulillah benar-benar pas cukup untuk kebutuhan sebulannya.. sehingga jika diperlukan dana lebih agak kesusahan. Beberapa kali pinjam (tanpa riba) tapi mengembalikannya mencicil, saat ini pun masih ada cicilan (dibayarnya info yang saya dapatkan tepat waktu).
Beberapa kali mereka dihadapkan dengan kondisi membutuhkan uang membuat mereka berantem. Istrinya juga sepertinya lelah sehingga kadang-kadang kelepasan agak kasar juga ke suami seperti ‘cape jadi tulang punggung, mikir keuangan rumah sendirian, dan sebagainya’. Dia tau dia salah namun kebutuhan uang benar-benar membuat frustasi.
Selama ini dia tidak pernah mau pinjam ke bank, tapi tiba-tiba terbesit untuk pinjam KTA bank karena perlu membayar uang sekolah anak untuk juni besok (pembayaran maks bulan Maret). Istri juga sudah lelah berantem karena masalah uang.
Dalam kasus ini, istri meyakini kalau dengan pinjam bank, kebutuhan uang masuk sekolah selesai, anaknya bisa sekolah dan istri tidak lagi menuntut suaminya yang berujung bertengkar, suaminya sakit hati, berhari-hari tidak tegur sapa. Intinya dengan pinjam bank, masalah berantem dan sekolah anaknya selesai.
Kalau seperti itu bagaimana ustadz?
A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Syahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Setiap Suami sebagai kepala keluarga wajib berikhtiar memenuhi kebutuhan finansial keluarga Sebagaimana pesan Allah Swt,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ [النساء : 34]
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)
2. Setelah totalitas Ikhtiar mencari penghasilan dilakukan, maka kewajiban kedua adalah tawakkal menerima setiap rizqi.
3. Pendapatan tersebut harus bersumber dari usaha dan transaksi yang halal ; terhindar dari riba, suap, manipulasi, dan transaksi terlarang lainnya.
4. Tetapi, jika kondisinya darurat; dimana tidak ada pilihan lain yang halal untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah dan kebutuhan primer, maka pinjaman berbunga diperkenan hanya untuk sekedar memenuhi kondisi darurat dan temporal tersebut, dan jika kondisinya sudah lapang, maka lunasi dan tidak bermuamalah dengan pinjaman ribawi, sesuai dengan kaidah;
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
“Keperluan (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat”;
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات
“Keadaan darurat (menyebabkan) dibolehkannya (hal-hal) yang terlarang”;
مَا اُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Apa yang dibolehkan karena adanya darurat diukur menurut kadarnya.”
5. Namun, masalah yang lebih penting tentang suami daripada mendapatkan pendapatan yang cukup, adalah tafahum (saling memahami). Wallahu a’lam
Semoga Allah memudahkan, meringankan, dan memberi jalan atas setiap kesulitan. Aamiin
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







